Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fokus pada Pelanggaran Pidana

Anggi Tondi Martaon • 16 November 2021 15:46
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) fokus pada pelanggaran pidana kekerasan seksual. Bakal beleid ini disusun untuk mempermudah penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
 
"Namun, tanpa mengabaikan pengaturan terkait pencegahan," kata tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Raisah Suarni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
 
Dia menyampaikan RUU TPKS menjawab aspirasi masyarakat. Pasalnya, banyak korban kesulitan memperoleh keadilan terhadap kasus kekerasan seksual.

"Bahkan mengalami kekerasan seksual berikutnya dan stigma," kata dia.
 
Baca: Disahkan Akhir November, Fokus RUU TPKS Pada Perlindungan Korban
 
Selain itu, hukum acara yang ada tidak berpihak kepada korban. Sehingga, membuat korban menjadi trauma saat proses penyidikan dan pemeriksaan.
 
Menurut dia, sering terjadi victimisasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Hal itu sangat menyulitkan para korban memperoleh keadilan terhadap kekerasan seksual yang menimpanya.
 
"Jadi RUU ini menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan