Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) bukan target penerima bantuan sosial (bansos). ASN merupakan pegawai pemerintah yang menerima gaji dan tunjangan dari negara.
“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Tjahjo mengatakan penerima bansos sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Penerima bansos, yakni seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Selain itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka dengan kriteria tertentu. Yaitu, masyarakat dengan kehidupan yang tidak layak, serta memiliki kriteria masalah sosial.
“Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menyebut sanksi atau disiplin bagi ASN yang menerima bansos perlu ditelusuri terlebih dulu. Penelusuran guna mengetahui apakah ASN sengaja curang atau menyalahgunakan wewenang sebagai penerima bansos.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu menuturkan perlu ada reviu ihwal mekanisme penetapan data penerima bansos dari pemerintah daerah atau pihak terkait. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
“Dalam hal terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapat keuntungan, pegawai dapat diberikan hukuman disiplin,” tegas dia.
Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Risma Janji Korupsi Bansos Tak Terulang
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan 31.624 data ASN aktif mendapatkan bansos. Data tersebut berdasarkan hasil verifikasi data yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, data itu indikasinya ada 31.624 ASN yang aktif, setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (
ASN) bukan target penerima bantuan sosial (
bansos). ASN merupakan pegawai pemerintah yang menerima gaji dan tunjangan dari negara.
“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Tjahjo mengatakan penerima bansos sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Penerima bansos, yakni seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Selain itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka dengan kriteria tertentu. Yaitu, masyarakat dengan kehidupan yang tidak layak, serta memiliki kriteria masalah sosial.
“Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menyebut sanksi atau disiplin bagi ASN yang menerima bansos perlu ditelusuri terlebih dulu. Penelusuran guna mengetahui apakah ASN sengaja curang atau menyalahgunakan wewenang sebagai penerima bansos.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu menuturkan perlu ada reviu ihwal mekanisme penetapan data penerima bansos dari pemerintah daerah atau pihak terkait. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
“Dalam hal terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapat keuntungan, pegawai dapat diberikan hukuman disiplin,” tegas dia.
Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca:
Risma Janji Korupsi Bansos Tak Terulang
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan 31.624 data ASN aktif mendapatkan bansos. Data tersebut berdasarkan hasil verifikasi data yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, data itu indikasinya ada 31.624 ASN yang aktif, setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)