Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK menyoroti sikap ngotot TikTok Shop yang berjualan di platform media sosial. TikTok dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Januari 2024.
Dia menilai TikTok ngotot memaksa fitur eCommerce nya berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 jelas mengatur pemisahan social commerce dengan e-commerce.
TikTok, kata dia, mestinya patuh dan tak melanggar peraturan pemerintah. Jangan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
“Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” kata Amin.
Di sisi lain, Amin minta komitmen dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi. Baik kepada TikTok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya," kata Amin.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi. "Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten.
Jakarta: Anggota
DPR dari Fraksi PKS Amin AK menyoroti sikap ngotot TikTok Shop yang berjualan di platform media sosial. TikTok dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 16 Januari 2024.
Dia menilai
TikTok ngotot memaksa fitur eCommerce nya berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 jelas mengatur pemisahan social commerce dengan e-commerce.
TikTok, kata dia, mestinya patuh dan tak melanggar peraturan pemerintah. Jangan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
“Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” kata Amin.
Di sisi lain, Amin minta komitmen dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi. Baik kepada TikTok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya," kata Amin.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi. "Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)