Jakarta: Partai Demokrat menolak adanya Dewan Pengawas dalam Undang-Undang (UU) KPK. Pasal tersebut dinilai subjektif dan mementingkan elite politik.
"Dewan Pengawas yang diangkat dari unsur pemerintah bisa bias, abuse power, pasal yang harus segera direvisi," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Didi Irawadi di D'consulate Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini mendukung Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jokowi diminta segera mengajak berbagai pihak untuk membahas Perppu tersebut.
Didi sepakat Jokowi mengambil opsi Perppu penangguhan KPK. Dengan Perppu penangguhan, kata dia, pemerintah memiliki kesempatan untuk membahas kembali pasal yang dianggap bermasalah.
"Ini kan tidak merugikan KPK, tidak merugikan Presiden, tidak merugikan DPR. Penangguhan ini tentu poinnya ada beberapa pasal. Tidak semua pasal yang direvisi. Hanya beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik," ujar Didi.
Menurutnya, dengan Perppu penangguhan itu juga Presiden bisa mempertimbangkan pandangan beberapa tokoh, ahli, pakar hukum hingga mantan komisioner KPK. Sehingga UU KPK ini menguatkan bukan melemahkan.
"Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian civil society dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK Pak Busyro Muqoddas saya kira perlu dipanggil juga," pungkasnya.
Jakarta: Partai Demokrat menolak adanya Dewan Pengawas dalam
Undang-Undang (UU) KPK. Pasal tersebut dinilai subjektif dan mementingkan elite politik.
"Dewan Pengawas yang diangkat dari unsur pemerintah bisa bias, abuse power, pasal yang harus segera direvisi," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Didi Irawadi di D'consulate Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini mendukung Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jokowi diminta segera mengajak berbagai pihak untuk membahas Perppu tersebut.
Didi sepakat Jokowi mengambil opsi Perppu penangguhan KPK. Dengan Perppu penangguhan, kata dia, pemerintah memiliki kesempatan untuk membahas kembali pasal yang dianggap bermasalah.
"Ini kan tidak merugikan KPK, tidak merugikan Presiden, tidak merugikan DPR. Penangguhan ini tentu poinnya ada beberapa pasal. Tidak semua pasal yang direvisi. Hanya beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik," ujar Didi.
Menurutnya, dengan Perppu penangguhan itu juga Presiden bisa mempertimbangkan pandangan beberapa tokoh, ahli, pakar hukum hingga mantan komisioner KPK. Sehingga UU KPK ini menguatkan bukan melemahkan.
"Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian civil society dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK Pak Busyro Muqoddas saya kira perlu dipanggil juga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)