medcom.id, Jakarta: Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai Maria Elizabeth terbukti melakukan suap untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi.
"Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Hakim Ketua Majelis Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Majelis hakim menilai Maria terbukti mengetahui pemberian uang ditujukan ke Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka penambahan kuota impor dari manajemen PT Indoguna dan empat anak perusahaannya. Luthfi selaku Presiden PKS dan juga anggota DPR dinilai bisa memuluskan keinginan Maria untuk menambah kuota impor daging sapi melalui Mentan, Suswono yang juga kader PKS.
"Elda Devianne Adiningrat alias Bunda kenalkan Ahmad Fathanah karena kedekatannya dengan Luthfi sehingga memungkinkan membantu penambahan kuota dari Menteri Pertanian karena Menteri Pertanian adalah orang PKS," kata hakim anggota Anwar.
Majelis hakim juga menolak pembelaan Maria yang mengatakan pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Fathanah bukan untuk membantu kegiatan kemanusiaan PKS. Menurut majelis hakim, pemberian uang Rp1,3 miliar itu ada hubungannya untuk kuota impor daging sapi yang diajukan terdakwa dan anak buahnya.
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringan terdakwa yakni selaku Dirut PT Indoguna masih memiliki tanggungan karyawan, bersikap sopan, terdakwa juga tidak pernah dihukum, dan terdakwa sudah berusia lanjut.
Maria dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas hukuman tersebut Maria dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Lov)
medcom.id, Jakarta: Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai Maria Elizabeth terbukti melakukan suap untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi.
"Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Hakim Ketua Majelis Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Majelis hakim menilai Maria terbukti mengetahui pemberian uang ditujukan ke Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka penambahan kuota impor dari manajemen PT Indoguna dan empat anak perusahaannya. Luthfi selaku Presiden PKS dan juga anggota DPR dinilai bisa memuluskan keinginan Maria untuk menambah kuota impor daging sapi melalui Mentan, Suswono yang juga kader PKS.
"Elda Devianne Adiningrat alias Bunda kenalkan Ahmad Fathanah karena kedekatannya dengan Luthfi sehingga memungkinkan membantu penambahan kuota dari Menteri Pertanian karena Menteri Pertanian adalah orang PKS," kata hakim anggota Anwar.
Majelis hakim juga menolak pembelaan Maria yang mengatakan pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Fathanah bukan untuk membantu kegiatan kemanusiaan PKS. Menurut majelis hakim, pemberian uang Rp1,3 miliar itu ada hubungannya untuk kuota impor daging sapi yang diajukan terdakwa dan anak buahnya.
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringan terdakwa yakni selaku Dirut PT Indoguna masih memiliki tanggungan karyawan, bersikap sopan, terdakwa juga tidak pernah dihukum, dan terdakwa sudah berusia lanjut.
Maria dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas hukuman tersebut Maria dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Lov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)