MI--Ilustrasi sidang MK
MI--Ilustrasi sidang MK

Pancasila

MK Hapus Istilah 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara

03 April 2014 19:36
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk menghapus istilah 4 pilar kebangsaan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2/2008 tentang Partai politik, yang dimohonkan Masyarakat Penagawal Pancasila Jogja, Solo, Semarang (MPP Joglosmar).
 
Dalam UU Parpol disebutkan bahwa Pancasila adalah bagian dari 4 pilar berbangsa dan bernegara di antara 3 pilar lainnya, yakni Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
 
"Memutuskan frase empat pilar berbangsa dan bernegara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di MK, Kamis (3/4/2014).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pendidikan politik tak hanya terbatas kepada 4 pilar itu. Tapi, menurut Hamdan, masih banyak aspek, seperti negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan sebagainya.
 
"Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain juga akan menimbulkan kekacauan pengertian," tambah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
 
Tapi, putusan MK ini tidak bulat. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berpendapat gugatan harus ditolak karena empat pilar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun hakim konstitusi Arief Hidayat meski setuju dihapus, tapi mempunyai alasan berbeda untuk menghapus frase empat pilar tersebut.
 
"Tidak bertentangan sepanjang tidak dimaknai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan merupakan istilah dalam rangka sosialisasi empat pilar," ujar Arief.
 
MPP Joglosmar menggugat Pancasila dimaknai sebagai pilar berbangsa dan bernegara. Menurut pemohon, menyejajarkan Pancasila sebagai 4 pilar yang lainnya dianggap sebagai penurunan nilai Pancasila. Pasalnya, Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa tidak bisa disejajarkan dengan 3 pilar lainnya.
 
Pada prinsipnya. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Sebab itu, menurut MPP Joglosmar, Pancasila tidak dapat disejajarkan degan pilar yang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan