medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak koorperatif dengan tim pengawas pemilu untuk mengawasi pengadaan logistik pemilu 2014.
"Dalam pemberian informasi terkait peraturan teknis spesifikasi logistik pemilu dan timeline pengerjaan, KPU tidak koorperatif dengan lambat nya pemberian seluruh dokumen yang dibutuhkan pengawas pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron dalam rillis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (28/2).
Itu tampak pada keputusan atas spesifikasi dari jenis logistik yang diadakan sebenarnya telah dikeluarkan sejak bulan Oktober. Namun hingga Desember, KPU belum memberikan laporan mengenai informasi logistik di forum terbuka, web resmi, atau Bawaslu.
KPU, kata Daniel, sengaja tidak menyampaikan aturan-aturan teknis yang menjadi acuan pengadaan logistik. Aturan teknis tersebut SK KPU No 765 Tahun 2013 yang di ubah menjadi SK KPU No 937 Tahun 2013 tentang spesifikasi surat suara dan seluruh dokumen lelang pengadaan logistik pemilu.
Padahal, ujar Daniel, Bawaslu mengatakan beberapa kali mengirim surat resmi untuk meminta dokumen tersebut. Dokumen itu berisi ketersediaan logistik pemilu yang sesuai dengan jumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di