medcom.id, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dengan DPR. Pembahasan dilakukan di pertengahan September 2017.
"Ini tunggu waktu, pembahasan pertama akan segera dimulai, kami ditunjuk sebagai leading sector," kata Yohana, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Menurut dia, RUU PKS akan mendukung UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk itu, pihaknya akan mengatur agar draf RUU PKS tidak tumpang tindih dengan UU yang telah ada.
"Nanti pembahasan DPR, apa yang perlu dikeluarkan biar saling melengkapi," jelas dia.
RUU PKS diharapkan bisa melindungi seluruh perempuan baik anak-anak maupun dewasa dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual. Ancaman ini mencakup pemerkosaan maupun yang kecil seperti menyiul terhadap perempuan.
"Termasuk menatap terlalu lama sehingga perempuan merasa enggak nyaman, masuk itu pelecehan seksual," ujar dia.
Aturan ini juga mengatur hukuman bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. "Yang terlibat pembahasan termasuk Kemenkumham, Kemensos, Kejagung tetap hadir, Kemenkes, dan Kemendikbud juga," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dengan DPR. Pembahasan dilakukan di pertengahan September 2017.
"Ini tunggu waktu, pembahasan pertama akan segera dimulai, kami ditunjuk sebagai
leading sector," kata Yohana, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Menurut dia, RUU PKS akan mendukung UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk itu, pihaknya akan mengatur agar draf RUU PKS tidak tumpang tindih dengan UU yang telah ada.
"Nanti pembahasan DPR, apa yang perlu dikeluarkan biar saling melengkapi," jelas dia.
RUU PKS diharapkan bisa melindungi seluruh perempuan baik anak-anak maupun dewasa dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual. Ancaman ini mencakup pemerkosaan maupun yang kecil seperti menyiul terhadap perempuan.
"Termasuk menatap terlalu lama sehingga perempuan merasa enggak nyaman, masuk itu pelecehan seksual," ujar dia.
Aturan ini juga mengatur hukuman bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. "Yang terlibat pembahasan termasuk Kemenkumham, Kemensos, Kejagung tetap hadir, Kemenkes, dan Kemendikbud juga," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)