Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu Lukman Edy. Foto: Metrotvnews.com/Intan
Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu Lukman Edy. Foto: Metrotvnews.com/Intan

Aksi Walk Out Saat Paripurna RUU Pemilu Disayangkan

Astri Novaria • 21 Juli 2017 14:20
medcom.id, Jakarta: Sidang paripurna DPR menyepakati pengambilan keputusan atas lima isu krusial Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Enam fraksi partai pendukung pemerintah memenangi voting dengan pilihan paket A. Sementara, empat fraksi nonkoalisi yang notabene memilih paket B, memilih walk out.
 
"Saya sebenarnya sedih. Selama hampir 9 bulan ini kita bersama. Hampir tidak ada barrier (sekat) antara saya secara pribadi dengan teman-teman yang hari ini walk out," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
 
Lukman menghargai keputusan walk out yang dilakukan para anggota dari keempat fraksi itu. Menurutnya, itu juga bagian dari demokrasi. "Walaupun sebenarnya nggak perlu karena soal asas konstitusionalitas ini kan sudah ada yang merilis."

Apalagi, lanjut dia, sejumlah orang yang berkeberatan dengan putusan itu akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Pak Yusril mau judicial review, Pak Mahfud juga mau. Kemudian ketua-ketua umum partai baru juga mau judicial review," kata Lukman.
 
Sidang paripurna menentukan 5 isu krusial RUU Pemilu sempat diskors delapan jam untuk lobi lintas fraksi, kemarin. Sidang baru dilanjutkan pukul 22.00 dengan agenda penyampaian hasil lobi.
 
Dari hasil lobi disepakati pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk menentukan pelaksanaan pemilihan paket. PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura memilih keputusan diambil malam itu juga. Sementara Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS meminta ditunda Senin mendatang. Kubu yang mendukung voting ditunda, kalah.
 
Saat akan dilakukan voting, empat fraksi nonkoalisi memilih walk out atau meninggalkan ruang sidang. Keempat fraksi itu menyatakan tak bertanggung jawab atas hasil keputusan sidang paripurna. Selapas itu, pimpinan sidang Setya Novanto memutuskan paket A dan disepakati dalam sidang paripurna.
 
Adapun dua paket yang menjadi opsi antara lain:
 
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
 
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan