Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy--MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy--MI/Mohamad Irfan

Rangkap Jabatan Bisa Diatur di UUMD3

Renatha Swasty • 06 April 2017 16:34
medcom.id, Jakarta: Permasalahan rangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga kembali mencuat. Kali ini terjadi pada Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga terpilih jadi Ketua DPD RI. Meski tak ada larangan, ke depan aturan soal itu bisa dibuat.
 
"MPR perlu kajian secara mendalam, berdasarkan kepada UU yang ada, baik MD3, maupun UUD," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.
 
Baca: OSO Klaim tak Lobi Anggota DPD

Jika MPR ingin memasukan norma baru di dalam rangkap jabatan, maka MPR bisa mengubah tata tertib dengan melakukan sidang paripurna. Atau jika disetujui semua pihak bisa dilakukan revisi pada UU MD3. "Sangat mungkin (revisi UU MD3). Apakah kondisi ini dinormalkan di MD3. Ini hal baru," tambah Lukman.
 
Politikus PKB itu menyebut, tak menutup kemungkinan rangkap jabatan bakal dibahas dan diatur di kemudian hari. Apalagi saat ini sedang berlangaung Revisi UU MD3.
 
Meski belum ada pembicaraan per fraksi memasukan rangkap jabatan di undang-undang. Lantaran hal baru, tapi dia yakin ada fraksi yang mengusulkan.
 
"Revisi lagi dibahas, pasti saya kira ada fraksi yang mengusulkan. Hal ini bisa dijawab enggak dengan UU MD3," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan