DPR--MI/Mohamad Irfan
DPR--MI/Mohamad Irfan

Perppu Pilkada dan Perppu Pemda Sah Jadi RUU

Surya Perkasa • 19 Januari 2015 19:32
medcom.id, Jakarta: Pembahasan tingkat Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah telah selesai. Kedua perppu ini sudah disetujui akan disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang.
 
"Jadi seluruh fraksi telah menyampaikan persetujuannya dan pemerintah juga telah memberikan pendapat akhir dan sudah menyatakan persutujuan," ujar Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di penghujung rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
 
"Atas izin semuanya, saya menawarkan draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I dan akan dilakukan penandatanganan atas Perppu Pilkada dan Pemda. Besok, jam 10.00 WIB, pembahasan tentang perppu di Paripurna," lanjut Rambe.

Dua draf yang berisi RUU terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU terkait Pemerintahan Daerah (Pemda) kemudian ditandatangani. Perwakilan Komisi III, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kemudian menandatangani draf yang telah disepakati.
 
Besok, draf ini akan dibahas di Sidang Paripurna. Jika disetujui, RUU Pilkada dan RUU Pemda besok akan sah menjadi UU dan menggantikan UU yang lama. Sejumlah perubahan dalam draf RUU Pilkada dan RUU Pemda selambat-lambatnya pada 17 Februari sudah dapat diterapkan dalam UU yang sah.
 
10 fraksi partai politik di DPR menyetujui perubahan sistem pilkada yang oleh Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan proporsional tertutup atau kepala daerah dipilih melalui DPRD, kini kembali dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui sistem proporsional terbuka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>