medcom.id, Jakarta: Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 terkait down payment (uang muka) pembayaran mobil tengah disiapkan. Dengan pencabutan itu, anggaran DP kembali menjadi Rp116 juta.
"Sedang dipersiapkan untuk pencabutan perpres tersebut, tentang DP mobil," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Pencabutan tersebut, kata dia, tengah disiapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto. Namun, Pratikno tak memastikan kapan pencabutan perpres itu selesai.
Pratikno menjelaskan, dengan dicabutnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015, aturan terkait DP untuk pengadaan mobil pejabat kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Artinya, DP Rp210 juta tak jadi diberlakukan dan kembali ke Rp116 juta.
"Intinya, Presiden melihat suasana batin dari masyarakat. Ini merespons hal tersebut. Jadi dalam situasi ekonomi sekarang ini menganggap bahwa perpres yang dalam rangka membantu pengadaan mobil bagi pejabat itu, ya layak untuk dikembalikan ke perpres yang lama," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 terkait
down payment (uang muka) pembayaran mobil tengah disiapkan. Dengan pencabutan itu, anggaran DP kembali menjadi Rp116 juta.
"Sedang dipersiapkan untuk pencabutan perpres tersebut, tentang DP mobil," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Pencabutan tersebut, kata dia, tengah disiapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto. Namun, Pratikno tak memastikan kapan pencabutan perpres itu selesai.
Pratikno menjelaskan, dengan dicabutnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015, aturan terkait DP untuk pengadaan mobil pejabat kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Artinya, DP Rp210 juta tak jadi diberlakukan dan kembali ke Rp116 juta.
"Intinya, Presiden melihat suasana batin dari masyarakat. Ini merespons hal tersebut. Jadi dalam situasi ekonomi sekarang ini menganggap bahwa perpres yang dalam rangka membantu pengadaan mobil bagi pejabat itu, ya layak untuk dikembalikan ke perpres yang lama," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)