Ade Komarudin. Foto: MI/Galih
Ade Komarudin. Foto: MI/Galih

Dasco Sebut Pemecatan Ketua DPR Sesuai Hukum Acara

Arif Hulwan • 06 Desember 2016 08:23
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemecatan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR sudah sesuai hukum acara. Ade disarankan mengajukan peninjauan kembali (PK) jika tidak sepakat dengan putusan MKD.
 
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara, baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai dengan tata cara yang ada," kata Dasco, Senin (6/12/2016).
 
Dasco memastikan, sanksi yang diberikan kepada Ade Komarudin tidak keliru. Putusan yang berujung pencopotan Ade merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
 
Ia memastikan, putusan sanksi yang diberikan kepada Ade tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
 
Dasco mengungkapkan, aturan baku di MKD menyebutkan, jika ada anggota DPR yang melanggar etika, yang bersangkutan akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.
 
Sebelumnya, Ade mengungkapkan keinginannya untuk melayangkan banding terhadap putusan MKD. Ade menilai putusan MKD telah mencemarkan nama baiknya.
 
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal putusan MKD. Ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," ujar Ade.
 
Ia mengungkapkan pencopotan dirinya sebagai Ketua DPR tidak menjadi persoalan. Yang penting upaya penggantiannya itu dilakukan sebagaimana mestinya. Ia kecewa dengan langkah politik di MKD yang turut mencemarkan nama baiknya.
 
"Perlu saya tegaskan, dari awal sudah saya sampaikan soal penggantian itu saya tidak masalah. Tapi, saya sejak jadi anggota DPR sejak 1997 selalu berusaha menjaga nama baik dan itu tidak mudah," kata Ade.
 
Ade dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik anggota dewan.
 
Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan ketika menyetujui pelimpahan pembahasan penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN ke Komisi XI DPR.
 
Seluruh pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah sejatinya merupakan kewenangan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja BUMN.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan