Ketua MK Arief Hidayat (tengah, mengangkat tangan) di Media Group. Foto: MI/Permana.
Ketua MK Arief Hidayat (tengah, mengangkat tangan) di Media Group. Foto: MI/Permana.

MK Berperan Menjaga Ideologi Negara

Richaldo Y. Hariandja • 20 Januari 2017 20:31
medcom.id, Jakarta: Tugas Mahkamah Konstitusi sebetulnya tidak hanya sebagai penjaga konstitusi negara lewat uji materi yang diajukan. MK juga memiliki peran penting dan strategis sebagai penjaga ideologi negara. 
 
"Selama ini kita hanya dipandang sebagai guardian of constitution. Padahal, kita juga memiliki peran sebagai guardian of ideology," terang Ketua MK Arief Hidayat saat berkunjung ke kantor Media Group, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2017).
 
Karena itu, menurut Arief Hidayat, MK juga memiliki tugas untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dasar negara dan Pancasila. MK memiliki berwenang melakukan penilaian terhadap kalangan yang memiliki ideologi berbeda dengan yang digariskan oleh para pendiri bangsa. 

Hanya saja, lanjut dia, wewenang tersebut baru sebatas pada partai politik. Itu yang membuat Arief gelisah. Sebab, situasi saat ini banyak organisasi masyrakat (ormas) yang ditengarai memiliki ideologi yang melenceng.
 
Jika fungsi MK dapat menjangkau ormas, MK bisa membubarkan ormas yang dipandang melenceng. Arief menyarankan agar dilakukan amendemen Undang-undang Ormas atau perubahan terkait wewenang MK agar dapat menjangkau ormas. Ini sebagai bagian tugas menjaga ideologi negara.
 
Saat ini, kata dia, tengah terjadi kekosongan aturan terkait ormas berideologi melenceng. Dalam Undang-undang Ormas pembubaran hanya dapat dilakukan jika anggota atau pimpinan ormas melakukan pelanggaran hukum. "Padahal perbedaan ideologi akan berbahaya bagi negara," terang dia.
 
Namun, kata dia, ada kabar yang menggembirakan yakni tumbuhnya kesadaran berkonstitusi masyarakat. Hal tersebut tampak dari pengajuan judicial review yang diterima MK yang meningkat dalam dua tahun terakhir.
 
Sebelum tahun 2015, rerata pengajuan judicial review yang diterima MK hanya berjumlah 30-an per tahun. "Tapi di tahun 2015 ada 120-140 pengajuan. Dan di tahun 2016 terdapat sekitar 130 ajuan," papar dia.
 
Menurut Arief, penaikan bukan karena jeleknya produk undang-udang oleh DPR dan pemerintah. Melainkan sifat kritis masyarakat. Sebab, hanya 10 persen hingga 20 persen juducial review yang dikabulkan MK.
 
"Pemohon beragam, ada individu, ada pula yang yang didampingi, tapi memang kebanyakan didampingi oleh kuasa hukum," kata Arief. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan