medcom.id, Jakarta: Keputusan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD belum bulat. Fraksi NasDem dan PKB menolak revisi UU MD3 hanya dilakukan secara terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Anggota Baleg Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mengaku setuju dengan revisi UU MD3. Namun, ia ingin revisi dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. "Kalau hanya terbatas, kami belum bisa menerima," kata Abdullah dalam rapat Baleg dengan Menkumham di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, ia menilai revisi terhadap UU MD3 bukan yang pertama dilakukan DPR. Karena itu, ia ingin revisi menyeluruh agar UU tersebut dapat digunakan hingga masa jabatan anggota DPR habis. "Jangan sampai setiap ada perubahan direvisi," ucap dia.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz juga menyatakan penolakannya terhadap usulan revisi terbatas UU MD3. Menurut dia, revisi itu seharusnya dilakukan secara komprehensif.
"Saya sepakat kalau bicara tentang terbatas itu sayang sekali. Apalagi mengingat waktu kita tinggal satu hari," kata dia.
Eem Marhama mengatakan, DPR juga perlu menjaga kredibilitasnya sebagai wakil rakyat. Ia tak ingin rakyat memandang seolah-olah DPR lebih mementingkan jabatan ketimbang kepentingan lainnya.
"Kita juga perlu menjaga kredibilitas DPR. Jangan sampai kalau bicara jabatan satu hari jadi, tapi kalau UU lainnya lama, tapi jabatan seolah-olah satu hari jadi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengungkapkan, MKD memerintahkan Baleg DPR RI melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Namun, perubahan itu terbatas hanya untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR RI dan MPR RI. Penambahan ini, lanjut dia, akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.
medcom.id, Jakarta: Keputusan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD belum bulat. Fraksi NasDem dan PKB menolak revisi UU MD3 hanya dilakukan secara terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Anggota Baleg Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mengaku setuju dengan revisi UU MD3. Namun, ia ingin revisi dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. "Kalau hanya terbatas, kami belum bisa menerima," kata Abdullah dalam rapat Baleg dengan Menkumham di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, ia menilai revisi terhadap UU MD3 bukan yang pertama dilakukan DPR. Karena itu, ia ingin revisi menyeluruh agar UU tersebut dapat digunakan hingga masa jabatan anggota DPR habis. "Jangan sampai setiap ada perubahan direvisi," ucap dia.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz juga menyatakan penolakannya terhadap usulan revisi terbatas UU MD3. Menurut dia, revisi itu seharusnya dilakukan secara komprehensif.
"Saya sepakat kalau bicara tentang terbatas itu sayang sekali. Apalagi mengingat waktu kita tinggal satu hari," kata dia.
Eem Marhama mengatakan, DPR juga perlu menjaga kredibilitasnya sebagai wakil rakyat. Ia tak ingin rakyat memandang seolah-olah DPR lebih mementingkan jabatan ketimbang kepentingan lainnya.
"Kita juga perlu menjaga kredibilitas DPR. Jangan sampai kalau bicara jabatan satu hari jadi, tapi kalau UU lainnya lama, tapi jabatan seolah-olah satu hari jadi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengungkapkan, MKD memerintahkan Baleg DPR RI melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Namun, perubahan itu terbatas hanya untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR RI dan MPR RI. Penambahan ini, lanjut dia, akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)