medcom.id, Jakarta: DPR sepakat memberikan satu kursi pimpinan buat PDIP dengan merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Belakangan, partai lain juga ingin mendapat jatah yang sama.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Suding mengatakan, kursi pimpinan tidak mungkin diisi 10 perwakilan fraksi. Suding menilai tidak semua harus jadi pimpinan.
"Saya kira tidak tepat lah. Tidak semua 10 fraksi sebagai pimpinannya," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2017).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnzZLXN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Suding menilai, jumlah pimpinan saat ini sudah proposipnal. Kalau ada penambahan untuk partai pemenang pemilu, itu boleh dilakukan, karena sudah jadi kesepakatan bersama dalam revisi undang-undang MD3.
Tapi, jika ada partai lain yang ingin mendapat bagian, menurut Suding sulit dilakukan. "Karena ini faktor kepentingan lebih mendominasi," ujarnya.
Suding berharap semua fraksi memahami dan tidak meminta jatah kursi pimpinan. Sebab, kata Suding, mengurus negara tidak harus menjadi pimpinan.
"Karena mengurus rakyat tidak harus posisi ketua, sebagai anggota pun bisa melakukan itu. Menggunakan hati nurani tentunya," pungkas dia.
Diketahui, DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) dilakukan secara terbatas. Mereka sepakat buat memberikan satu kursi pimpinan buat PDIP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzBzGlb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: DPR sepakat memberikan satu kursi pimpinan buat PDIP dengan merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Belakangan, partai lain juga ingin mendapat jatah yang sama.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Suding mengatakan, kursi pimpinan tidak mungkin diisi 10 perwakilan fraksi. Suding menilai tidak semua harus jadi pimpinan.
"Saya kira tidak tepat lah. Tidak semua 10 fraksi sebagai pimpinannya," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2017).
Suding menilai, jumlah pimpinan saat ini sudah proposipnal. Kalau ada penambahan untuk partai pemenang pemilu, itu boleh dilakukan, karena sudah jadi kesepakatan bersama dalam revisi undang-undang MD3.
Tapi, jika ada partai lain yang ingin mendapat bagian, menurut Suding sulit dilakukan. "Karena ini faktor kepentingan lebih mendominasi," ujarnya.
Suding berharap semua fraksi memahami dan tidak meminta jatah kursi pimpinan. Sebab, kata Suding, mengurus negara tidak harus menjadi pimpinan.
"Karena mengurus rakyat tidak harus posisi ketua, sebagai anggota pun bisa melakukan itu. Menggunakan hati nurani tentunya," pungkas dia.
Diketahui, DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) dilakukan secara terbatas. Mereka sepakat buat memberikan satu kursi pimpinan buat PDIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)