medcom.id, Jakarta: Sekjen Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Fikri Suadu melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tanggapan Charles soal pemutusan kerja sama militer Australia-Indonesia jadi dasar pelaporan.
Panglima TNI memutus sementara kerja sama militer Indonesia-Australia setelah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlatih bersama pasukan Komando Australia di salah satu tempat pelatihan militer di Perth.
Seorang instruktur Kopassus merasa ada materi dalam pelatihan itu yang menghina Indonesia. Menurut instruktur itu, materi pelatihan merendahkan Pancasila, Dasar Negara RI.
Charles berpendapat kelakuan anggota militer Australia jangan jadi alasan Panglima TNI untuk memutus kerja sama. Menurut Charles, kelakuan oknum militer Australia tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
"Saya harap Panglima TNI jangan jadikan isu ini untuk pencitraan saja," kata Charles, Kamis 5 Januari.
Bagi Fikri, pernyataan Charles melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Fikri mengatakan, sebagai anggota DPR, Charles berkewajiban mengamalkan Pancasila.
"Kami datang ke MKD untuk melaporkan saudara Charles Honoris. Kami tersinggung, karena bagi kami hal tersebut tidak etis disampaikan setiap warga negara terlebih Charles Honoris sebagai anggota DPR," kata Fikri usai bertemu Sekretariat MKD di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Fikri menduga, pernyataan Charles bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1/2015 tentang Kode Etik Anggota DPR. Sesuai peraturan itu, anggota DPR tidak boleh menyebarkan prasangka.
Fikri melapor ke MKD disertai bukti pernyataan Charles di media. Menurut dia, kalau Charles mau membantah, silakan di forum MKD.
"Tapi kalau beliau terindikasi melanggar UU MD3 maupun kode etik, ya, kami harap laporan ini langsung diproses," ujar Fikri.
medcom.id, Jakarta: Sekjen Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Fikri Suadu melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tanggapan Charles soal pemutusan kerja sama militer Australia-Indonesia jadi dasar pelaporan.
Panglima TNI memutus sementara kerja sama militer Indonesia-Australia setelah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlatih bersama pasukan Komando Australia di salah satu tempat pelatihan militer di Perth.
Seorang instruktur Kopassus merasa ada materi dalam pelatihan itu yang menghina Indonesia. Menurut instruktur itu, materi pelatihan merendahkan Pancasila, Dasar Negara RI.
Charles berpendapat kelakuan anggota militer Australia jangan jadi alasan Panglima TNI untuk memutus kerja sama. Menurut Charles, kelakuan oknum militer Australia tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
"Saya harap Panglima TNI jangan jadikan isu ini untuk pencitraan saja," kata Charles, Kamis 5 Januari.
Bagi Fikri, pernyataan Charles melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Fikri mengatakan, sebagai anggota DPR, Charles berkewajiban mengamalkan Pancasila.
"Kami datang ke MKD untuk melaporkan saudara Charles Honoris. Kami tersinggung, karena bagi kami hal tersebut tidak etis disampaikan setiap warga negara terlebih Charles Honoris sebagai anggota DPR," kata Fikri usai bertemu Sekretariat MKD di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Fikri menduga, pernyataan Charles bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1/2015 tentang Kode Etik Anggota DPR. Sesuai peraturan itu, anggota DPR tidak boleh menyebarkan prasangka.
Fikri melapor ke MKD disertai bukti pernyataan Charles di media. Menurut dia, kalau Charles mau membantah, silakan di forum MKD.
"Tapi kalau beliau terindikasi melanggar UU MD3 maupun kode etik, ya, kami harap laporan ini langsung diproses," ujar Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)