Agus Hermanto--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Agus Hermanto--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Wakil Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Dinasti Politik

Astri Novaria • 09 Juli 2015 15:07
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait petahana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Putusan tidak bisa diubah. Tapi, menurut Agus, bila putusan itu lebih banyak mudaratnya bisa ditinjau ulang.
 
"Hormati putusan MK. Apabila sudah dilaksanakan dan evaluasi ternyata mudaratnya lebih banyak, bisa ditinjau ulang. Evaluasi bisa dilakukan besok atau lusa bicara dengan MK, bagaimana yang terbaik. Ini lembaga negara yang punya kewenangan," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
 
Pascaputusan MK ini, ia menghimbau, aparat keamanan yang bergerak di bidang pengawasan dan penindakan untuk fokus menyoroti penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Apabila ada hal-hal yang dicurigai, dalam hal ini dugaan korupsi, nepotisme, dan sebagainya, ada lembaga yang lebih berwenang mengurusnya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Kepolisian. "Ini lebih diaktifkan kembali dalam mengawasi," tandasnya.

Agus juga menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum dan berhak membatalkan aturan ini. Selain itu DPR sendiri menurut Agus bisa meminimalisir adanya dampak negatif dari keputusan MK.
 
"Berikan masukan. Lakukan RDP dengan Raker dan sebagainya kita berikan evaluasi terhadap keputusan MK tersebut," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan