medcom.id, Jakarta: Pengosongan kolom agama yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuai kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pakar hukum justru merasa aneh bila kritikan ini berasal dari anggota dewan.
"Aneh rasanya kalau anggota DPR yang bicara. Masa mereka tidak tahu produk hukum yang telah mereka buat sendiri," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Ahad (9/11/2014).
Margarito menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Mendagri itu tidak salah. Apa yang disampaikan oleh Tjahjo sudah termaktub dalam Pasal 64 Ayat 5 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Nyata-nyata menyebutkan bahwa, dalam hal agama, seseorang di luar enam agama nasional dapat tidak mengisi kolom agama. Yang disampaikan Mendagri itu benar adanya," tegas Margarito.
Margarito justru heran pernyataan Tjahjo yang sudah sesuai dengan aturan UU banyak dikomentari. Bahkan tidak sedikit yang menyatakan menolak dan tidak setuju dengan apa yang disampaikan Mendagri.
Margarito mengaku tidak mengerti alasan anggota DPR menyatakan menolak pengosongan kolom agama. Apakah benar-benar tidak setuju, atau hanya sekedar cari panggung.
"Saya tidak tahu. Tapi, mau tidak mau yang harus terima. Karena itu sudah tertulis diaturan perundang-undangan. Kalau tidak setuju, ya hilangkan (aturannya)," imbuh Margarito.
medcom.id, Jakarta: Pengosongan kolom agama yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuai kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pakar hukum justru merasa aneh bila kritikan ini berasal dari anggota dewan.
"Aneh rasanya kalau anggota DPR yang bicara. Masa mereka tidak tahu produk hukum yang telah mereka buat sendiri," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada
Metrotvnews.com, Jakarta, Ahad (9/11/2014).
Margarito menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Mendagri itu tidak salah. Apa yang disampaikan oleh Tjahjo sudah termaktub dalam Pasal 64 Ayat 5 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Nyata-nyata menyebutkan bahwa, dalam hal agama, seseorang di luar enam agama nasional dapat tidak mengisi kolom agama. Yang disampaikan Mendagri itu benar adanya," tegas Margarito.
Margarito justru heran pernyataan Tjahjo yang sudah sesuai dengan aturan UU banyak dikomentari. Bahkan tidak sedikit yang menyatakan menolak dan tidak setuju dengan apa yang disampaikan Mendagri.
Margarito mengaku tidak mengerti alasan anggota DPR menyatakan menolak pengosongan kolom agama. Apakah benar-benar tidak setuju, atau hanya sekedar cari panggung.
"Saya tidak tahu. Tapi, mau tidak mau yang harus terima. Karena itu sudah tertulis diaturan perundang-undangan. Kalau tidak setuju, ya hilangkan (aturannya)," imbuh Margarito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)