medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengarahkan Menterinya untuk tidak menghadiri rapat dengan DPR sebelum semua persoalan di lembaga legislatif itu tuntas.
Fraksi NasDem mendukung kebijakan itu. Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G Plate menilai apa yang dilakukan Jokowi cukup bijak.
"Dari posisi nasdem sendiri, surat presiden itu bagus," ungkap Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Johnny G Plate, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia menilai Presiden Jokowi menyadari DPR saat ini tengah dalam masa eksekusi teknis kesepakatan rekonsiliasi yang ditandatangani sepuluh fraksi beberapa waktu lalu. Johnny yakin kebijakan itu karena Presiden Jokowi tidak ingin rapat antara menteri dan DPR menyebabkan gesekan baru.
"Rapat kerja dan RDPU dengan DPR itu bisa berdampak menyulut lagi tensi politik di dewan yang memungkinkan proses revisi UU MD3 diperhambat," nilai dia.
"NasDem melihat satu langkah yang bijak dari Presiden untuk memungkinkan suasana yang cooling down di DPR, sehingga revisi UU MD3 segera dilakukan," lanjut Johnny.
Sebelumnya, semua menteri dan pejabat setingkat menteri, diminta menunda semua agenda rapat dengan DPR. Larangan berlaku hingga situasi di DPR sudah tidak ada lagi perpecahan.
Perintah dari Presiden Jokowi ini dicantumkan dalam Surat Edaran yang disahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto tertanggal 4 November 2014. Surat itu ditujukan kepada semua anggota Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN dan Jaksa Agung.
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab bernomor SE-12/Seskab/XI/2014, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengarahkan Menterinya untuk tidak menghadiri rapat dengan DPR sebelum semua persoalan di lembaga legislatif itu tuntas.
Fraksi NasDem mendukung kebijakan itu. Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G Plate menilai apa yang dilakukan Jokowi cukup bijak.
"Dari posisi nasdem sendiri, surat presiden itu bagus," ungkap Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Johnny G Plate, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia menilai Presiden Jokowi menyadari DPR saat ini tengah dalam masa eksekusi teknis kesepakatan rekonsiliasi yang ditandatangani sepuluh fraksi beberapa waktu lalu. Johnny yakin kebijakan itu karena Presiden Jokowi tidak ingin rapat antara menteri dan DPR menyebabkan gesekan baru.
"Rapat kerja dan RDPU dengan DPR itu bisa berdampak menyulut lagi tensi politik di dewan yang memungkinkan proses revisi UU MD3 diperhambat," nilai dia.
"NasDem melihat satu langkah yang bijak dari Presiden untuk memungkinkan suasana yang cooling down di DPR, sehingga revisi UU MD3 segera dilakukan," lanjut Johnny.
Sebelumnya, semua menteri dan pejabat setingkat menteri, diminta menunda semua agenda rapat dengan DPR. Larangan berlaku hingga situasi di DPR sudah tidak ada lagi perpecahan.
Perintah dari Presiden Jokowi ini dicantumkan dalam Surat Edaran yang disahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto tertanggal 4 November 2014. Surat itu ditujukan kepada semua anggota Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN dan Jaksa Agung.
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab bernomor SE-12/Seskab/XI/2014, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)