Presiden SBY konpers tentang penerbitan Perppu Pilkada/MI/Paimojawaholic.
Presiden SBY konpers tentang penerbitan Perppu Pilkada/MI/Paimojawaholic.

Perppu Pilkada

PAN: Argumen SBY soal Perppu harus Dikaji

Surya Perkasa • 03 Oktober 2014 11:34
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). PAN menilai, DPR harus mengkaji argumentasi pemerintahan SBY mengeluarkan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda.
 
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Perppu adalah hak konstitusional SBY sebagai Presiden. Namun tetap saja anggota dewan harus memeriksa motif dan argumentasi pemerintah sebelum disahkan.
 
"Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan Perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR," kata Saleh ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

DPR harus mengkaji dengan pikiran yang jernih dan bebas dari prasangka tidak baik. Ia mengingatkan jangan sampai Perppu dijegal karena tidak sejalan dengan keinginan parlemen. Atau diterima tanpa pertimbangan.
 
"Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait Perppu tersebut," tegas Saleh.
 
Kemarin malam, Presiden SBY mengeluarkan dua Perppu terkait dua undang-undang yang kontroversial. Namun, motif SBY menerbitkan Perppu itu di akhir masa jabatannya sempat dipertanyakan. Pasalnya, SBY mengeluarkan Perppu setelah partainya melakukan sebuah manuver walk out saat RUU Pilkada ditetapkan menjadi undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>