medcom.id, Jakarta: Wacana pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah masih terus dibahas. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, wacana itu masih sebatas pembahasan dan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, anggota Komisi II, KPU, Bawaslu dan pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8/2016).
Dia menjelaskan, pembahasan tentang wacana ini masuk dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan pemerintah tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9/2016. Perdebatan dimulai ketika KPU tak menyetujui soal ketentuan tersebut.
"Perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada 25 Agustus," ujar dia.
Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap. Karena itu, lanjut Lukman, DPR memutuskan akan melanjutkan pembahasan tersebut pada Jumat 2 September mendatang.
"Jika ada pihak yang berbeda pendapat maka belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," ucap dia.
Pihaknya juga berjanji akan mendengarkan aspirasi publik yang menolak pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan agar bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Sampai saat ini, kata dia, kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU Nomor 4 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
"Sedangkan tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," kata politikus PKB ini.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Wacana pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah masih terus dibahas. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, wacana itu masih sebatas pembahasan dan belum tentu disahkan. 
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, anggota Komisi II, KPU, Bawaslu dan pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8/2016). 
Dia menjelaskan, pembahasan tentang wacana ini masuk dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan pemerintah tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9/2016. Perdebatan dimulai ketika KPU tak menyetujui soal ketentuan tersebut.
"Perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada 25 Agustus," ujar dia. 
Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap. Karena itu, lanjut Lukman, DPR memutuskan akan melanjutkan pembahasan tersebut pada Jumat 2 September mendatang. 
"Jika ada pihak yang berbeda pendapat maka belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," ucap dia. 
Pihaknya juga berjanji akan mendengarkan aspirasi publik yang menolak pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan agar bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. 
 
Sampai saat ini, kata dia, kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU Nomor 4 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. 
"Sedangkan tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," kata politikus PKB ini. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)