medcom.id, Jakarta: Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menerbitkan surat keputusan untuk menghidupkan lagi kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung 2011 ditentang kubu Djan Faridz. Kubu Djan adalah PPP hasil Muktamar Jakarta.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, Yasonna mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 yang mengesahkan PPP Muktamar Jakarta.
"Jadi sudah tidak melaksanakan putusan MA itu luar biasa, itu manusia super jadi keputusan semua diabaikan semua," kata Dimyati di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Anggota Komisi I DPR ini berharap Yasonna taat aturan hukum yang berlaku. Pasalnya Indonesia bukan negara politik yang dibangun atas kepentingan perorangan, golongan atau kelompok.
"Negara kita itu hukum, bukan negara politik, jadi aturan yang tertinggi adalah hukum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung.
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat itu berisikan pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari.
Muktamar Bandung diketahui memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy selaku sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menerbitkan surat keputusan untuk menghidupkan lagi kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung 2011 ditentang kubu Djan Faridz. Kubu Djan adalah PPP hasil Muktamar Jakarta.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, Yasonna mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 yang mengesahkan PPP Muktamar Jakarta.
"Jadi sudah tidak melaksanakan putusan MA itu luar biasa, itu manusia super jadi keputusan semua diabaikan semua," kata Dimyati di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Anggota Komisi I DPR ini berharap Yasonna taat aturan hukum yang berlaku. Pasalnya Indonesia bukan negara politik yang dibangun atas kepentingan perorangan, golongan atau kelompok.
"Negara kita itu hukum, bukan negara politik, jadi aturan yang tertinggi adalah hukum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung.
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat itu berisikan pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari.
Muktamar Bandung diketahui memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy selaku sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)