medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meminta klarifikasi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) soal kaburnya terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong, Papua Barat, Labora Sitorus. Labora sempat kabur ketika akan dicokok dan dibawa dari Papua ke Jakarta, beberapa hari lalu.
"DPR itu fungsinya melakukan pengawasan, pastinya DPR akan meminta penjelasan kepada Dirjen (Dirjen PAS) yang bertanggung jawab secara sektoral," kata Ketua DPR Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Keterangan Kemenkumham tetap diperlukan meski Labora telah menyerahkan diri dan kini ditahan di LP Cipinang. Menurut Ade, Komisi Hukum DPR lah yang akan meminta penjelasan lengkap soal ini.
"Saya kira nanti pada saatnya komisi III rapat dengan kemenkumham pasti akan disampaikan hal seperti itu," ujar Ade.
Ade tak mau kejadian seperti ini terulang lagi. Politikus Golkar ini menegaskan, setiap warga negara harus sama di mata hukum.
Labora adalah terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong. Mahkamah Agung memvonis Labora 15 tahun penjara. Namun, Labora tidak menerima putusan tersebut.
Penahanan Labora disorot lantaran pria yang berpangkat terakhir Aiptu itu sering ke luar tahanan dengan alasan berobat. Beberapa waktu lalu, ia menggunakan alasan itu untuk menghadiri pernikahan keluarganya.
Saat tim Kementerian Hukum dan HAM bersama ratusan polisi ingin mengeksekusi Labora pada Jumat 4 Maret, ia kabur dari rumahnya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat. Senin dini hari 7 Maret, Labora menyerahkan diri ke Mapolres Sorong.
Labora Sitorus, polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat, memiliki uang Rp1,5 triliun di rekeningnya. Kepemilikan uang itu dinilai tidak wajar karena gaji pokok polisi berpangkat Aiptu hanya Rp2 juta-Rp3 juta per bulan.
Kasus rekening gendut Labora terungkap pada 2013. Labora memiliki uang sebanyak itu diduga hasil bisnis ilegal logging lewat PT Rotua dan bahan bakar minyak ilegal melalui PT Seno Adi Wijaya.
Senin 17 Februari 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong melanggar Undang-Undang (UU) Migas dan UU Kehutanan. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang.
Labora dan jaksa penuntut umum banding putusan hakim Pengadilan Negeri Sorong. Di Pengadilan Tinggi Papua, hakim menambah hukuman bagi Labora menjadi delapan tahun penjara, 2 Mei 2014. Pengadilan Tinggi juga menyatakan Labora melakukan pencucian uang.
Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, majelis hakim kasasi Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar, menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Labora dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, 17 September 2014.
Namun sejak putusan kasasi keluar, Labora tidak ditahan. Ia selalu beralasan sakit dan butuh perawatan medis di luar lembaga pemasyarakatan. Izin berobat ia salah gunakan agar dapat kembali ke rumahnya.
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meminta klarifikasi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) soal kaburnya terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong, Papua Barat, Labora Sitorus. Labora sempat kabur ketika akan dicokok dan dibawa dari Papua ke Jakarta, beberapa hari lalu.
"DPR itu fungsinya melakukan pengawasan, pastinya DPR akan meminta penjelasan kepada Dirjen (Dirjen PAS) yang bertanggung jawab secara sektoral," kata Ketua DPR Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Keterangan Kemenkumham tetap diperlukan meski Labora telah menyerahkan diri dan kini ditahan di LP Cipinang. Menurut Ade, Komisi Hukum DPR lah yang akan meminta penjelasan lengkap soal ini.
"Saya kira nanti pada saatnya komisi III rapat dengan kemenkumham pasti akan disampaikan hal seperti itu," ujar Ade.
Ade tak mau kejadian seperti ini terulang lagi. Politikus Golkar ini menegaskan, setiap warga negara harus sama di mata hukum.
Labora adalah terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong. Mahkamah Agung memvonis Labora 15 tahun penjara. Namun, Labora tidak menerima putusan tersebut.
Penahanan Labora disorot lantaran pria yang berpangkat terakhir Aiptu itu sering ke luar tahanan dengan alasan berobat. Beberapa waktu lalu, ia menggunakan alasan itu untuk menghadiri pernikahan keluarganya.
Saat tim Kementerian Hukum dan HAM bersama ratusan polisi ingin mengeksekusi Labora pada Jumat 4 Maret, ia kabur dari rumahnya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat. Senin dini hari 7 Maret, Labora menyerahkan diri ke Mapolres Sorong.
Labora Sitorus, polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat, memiliki uang Rp1,5 triliun di rekeningnya. Kepemilikan uang itu dinilai tidak wajar karena gaji pokok polisi berpangkat Aiptu hanya Rp2 juta-Rp3 juta per bulan.
Kasus rekening gendut Labora terungkap pada 2013. Labora memiliki uang sebanyak itu diduga hasil bisnis ilegal logging lewat PT Rotua dan bahan bakar minyak ilegal melalui PT Seno Adi Wijaya.
Senin 17 Februari 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong melanggar Undang-Undang (UU) Migas dan UU Kehutanan. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang.
Labora dan jaksa penuntut umum banding putusan hakim Pengadilan Negeri Sorong. Di Pengadilan Tinggi Papua, hakim menambah hukuman bagi Labora menjadi delapan tahun penjara, 2 Mei 2014. Pengadilan Tinggi juga menyatakan Labora melakukan pencucian uang.
Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, majelis hakim kasasi Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar, menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Labora dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, 17 September 2014.
Namun sejak putusan kasasi keluar, Labora tidak ditahan. Ia selalu beralasan sakit dan butuh perawatan medis di luar lembaga pemasyarakatan. Izin berobat ia salah gunakan agar dapat kembali ke rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)