medcom.id, Jakarta: Anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan M. Prakosa menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik kategori berat. Ia mengusulkan MKD membentuk tim panel untuk menindaklanjuti sidang etik.
Sebab, menurut dia, kasus ini berpotensi melengserkan Novanto tidak hanya dari kursi Ketua Dewan tapi juga dari keanggotaan DPR.
"Saya mengusulkan pembentukan panel bersifat ad hoc karena ini pelanggaran berat yang berpotensi pemberhentian dari anggota," kata Prakosa saat sidang MKD dengan agenda putusan di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Prakosa menimbang keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, Setya Novanto sebagai teradu, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Selama sidang MKD digelar, Prakosa mengaku telah menemukan fakta dan bukti materiil Novanto melanggar kode etik. "Telah ditemukan fakta bahwa teradu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Kode Etik," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan M. Prakosa menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik kategori berat. Ia mengusulkan MKD membentuk tim panel untuk menindaklanjuti sidang etik.
Sebab, menurut dia, kasus ini berpotensi melengserkan Novanto tidak hanya dari kursi Ketua Dewan tapi juga dari keanggotaan DPR.
"Saya mengusulkan pembentukan panel bersifat ad hoc karena ini pelanggaran berat yang berpotensi pemberhentian dari anggota," kata Prakosa saat sidang MKD dengan agenda putusan di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Prakosa menimbang keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, Setya Novanto sebagai teradu, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Selama sidang MKD digelar, Prakosa mengaku telah menemukan fakta dan bukti materiil Novanto melanggar kode etik. "Telah ditemukan fakta bahwa teradu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Kode Etik," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)