Ketua DPR Bambang Soesatyo--Medcom.id/M Rodhi Aulia
Ketua DPR Bambang Soesatyo--Medcom.id/M Rodhi Aulia

Eksekusi Mati Zaini

Bamsoet Minta Tim Pengawas TKI DPR Lakukan Investigasi

Antara • 20 Maret 2018 18:46
Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal itu dengan melakukan advokasi, agar eksekusi mati tidak terjadi lagi.
 
"Saya sudah meminta Tim Pengawas TKI DPR RI melakukan ivestigasi atas kasus hukum yang terjadi pada TKI asal Bangkalan, Madura, yang dieksekusi mati di Arab Saudi," kata Bambang Soesatyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
 
Tim Pengawas TKI DPR diminta agar melakukan investigasi secara menyeluruh, terkait eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Muhammad Zaini Misrin.

"Pemerintah harus lebih intensif melakukan pendampingan dan melakukan advokasi terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum," ucapnya.
 
Baca: Kalla Minta Warga Memahami Hukum Negara Lain
 
Bamsoet menyayangkan, pada kasus hukum yang dihadapi Misrin, Arab Saudi tidak memberikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia, terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI yang didakwa membunuh majikannya itu.
 
Politikus Partai Golkar ini mendesak agar Pemerintah Indonesia, secara serius melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang menghadapi kasus hukum. Baik ancaman hukuman mati atau tindakan kekerasan.
 
Bamsoet juga menyinggung, belum adanya Peraturan Pemerintah dari UU Nomor  18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Mantan ketua Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar menuntaskan regulasi turunan UU PPMI untuk melindungi para TKI di luar negeri itu.
 
"Saya mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera membahas regulasi turunan dari UU PPMI. Sampai saat ini belum satupun Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan turunan dari UU PPMI," ungkapnya.
 
Bamsoet juga menyebut, pekerja migran Indonesia asal Sumatera Utara, Suyanti yang mengalami tindakan kekerasan di Malaysia, tapi majikannya hanya dihukum denda. Dia khawatir pelaku penganiayaan terhadap TKI dapat lolos begitu saja seperti halnya vonis terhadap majikan Suyanti.
 
"Pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri agar lebih serius dalam melakukan pembelaan dengan mengirimkan nota protes serta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Malaysia mengingat korban Suyanti, mengalami cedera fisik berat akibat penganiayaan," bebernya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan