medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Sejumlah pihak bakal diminta pendapat.
"Hari ini kita mulai lagi (pembahasan). Kita akan panggil para pakar dan Ormas. Ada Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan sebagiannya," kata anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Komisi II mengundang 22 Ormas yang pro maupun kontra terhadap Perppu tersebut. Selain itu, 18 ahli dari akademisi akan diminta pendapat.
"Mulai pukul 15.00 WIB para pakar, sore baru mulai dari Ormas, banyak yang kita panggil," kata Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia memastikan, hasil rapat sebelumnya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menghasilkan keputusan final. Hasil akhir, kata Yandri, tetap pada keputusan paripurna yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2017.
"Fraksi menilai setuju atau tidak untuk dibahas. Semua fraksi setuju dilanjutkan pembahasannya. Pembahasan pendapat terakhir akan dibahas 24 paling lambat 27 Oktober," tutur dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Sejumlah pihak bakal diminta pendapat.
"Hari ini kita mulai lagi (pembahasan). Kita akan panggil para pakar dan Ormas. Ada Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan sebagiannya," kata anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Komisi II mengundang 22 Ormas yang pro maupun kontra terhadap Perppu tersebut. Selain itu, 18 ahli dari akademisi akan diminta pendapat.
"Mulai pukul 15.00 WIB para pakar, sore baru mulai dari Ormas, banyak yang kita panggil," kata Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia memastikan, hasil rapat sebelumnya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menghasilkan keputusan final. Hasil akhir, kata Yandri, tetap pada keputusan paripurna yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2017.
"Fraksi menilai setuju atau tidak untuk dibahas. Semua fraksi setuju dilanjutkan pembahasannya. Pembahasan pendapat terakhir akan dibahas 24 paling lambat 27 Oktober," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)