Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki prosedur pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Coklit yang digelar sejak 12 Februari 2023, masih berlangsung sampai 14 Maret 2023.
Permintaan kepada KPU itu muncul setelah Bawaslu menemukan sejumlah masalah faktual terkait coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama masa pengawasan melekat (waskat) dalam sepekan antara 12-19 Februari 2023.
"Bawaslu mengimbau agar KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara hilang dari proses coklit," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
Lolly menyebut pihaknya melaksanakan waskat di lebih dari 311 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bawaslu menemukan sejumlah tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan pantarlih saat melakukan coklit.
Menurut Lolly, ketidakmampuan pantarlih menunjukkan salinan surat keputusan (SK) saat bertugas mendominasi ketidaksesuaian prosedur. Setidaknya, hal itu terjadi di 14.526 TPS. Pihaknya berpendapat, salinan SK menjadi dasar untuk memastikan bahwa pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK pantarlih di 1.481 TPS," terang Lolly.
Ketidakpatuhan pantarlih selama proses coklit, lanjut Lolly, salah satunya disebabkan karena masih terdapat pantarlih yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit. Bahkan, ada juga pantarlih yang belum melakukan coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit, misalnya stiker coklit.
Terpisah, perwakilan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nopa Supensi mengamini tidak semua petugas di lapangan melaksanakan pemutakhiran data sesuai prosedur. Bahkan, ia menyebut ada juga pantarlih yang tidak turun ke lapangan saat melakukan coklit.
"Ketika mendata, mencoklit, benar-benar harus berkomunikasi yang baik dengan masyarakat," ujar Nopa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki prosedur pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Coklit yang digelar sejak 12 Februari 2023, masih berlangsung sampai 14 Maret 2023.
Permintaan kepada KPU itu muncul setelah Bawaslu menemukan sejumlah masalah faktual terkait coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama masa pengawasan melekat (waskat) dalam sepekan antara 12-19 Februari 2023.
"Bawaslu mengimbau agar KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan
Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara hilang dari proses coklit," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
Lolly menyebut pihaknya melaksanakan waskat di lebih dari 311 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bawaslu menemukan sejumlah tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan pantarlih saat melakukan coklit.
Menurut Lolly, ketidakmampuan pantarlih menunjukkan salinan surat keputusan (SK) saat bertugas mendominasi ketidaksesuaian prosedur. Setidaknya, hal itu terjadi di 14.526 TPS. Pihaknya berpendapat, salinan SK menjadi dasar untuk memastikan bahwa pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK pantarlih di 1.481 TPS," terang Lolly.
Ketidakpatuhan pantarlih selama proses coklit, lanjut Lolly, salah satunya disebabkan karena masih terdapat pantarlih yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit. Bahkan, ada juga pantarlih yang belum melakukan coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit, misalnya stiker coklit.
Terpisah, perwakilan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nopa Supensi mengamini tidak semua petugas di lapangan melaksanakan pemutakhiran data sesuai prosedur. Bahkan, ia menyebut ada juga pantarlih yang tidak turun ke lapangan saat melakukan coklit.
"Ketika mendata, mencoklit, benar-benar harus berkomunikasi yang baik dengan masyarakat," ujar Nopa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)