Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah--MI/Galih Pradipta
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah--MI/Galih Pradipta

Komnas HAM Belum Paham Tujuan Pembentukan Hubungan Dewan Kerukunan Nasional

Dheri Agriesta • 01 Maret 2017 18:23
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah belum memahami hubungan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) dengan penyelesaian masalah HAM masa lalu. Komnas HAM belum mendapatkan penjelasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
 
Komnas HAM sebenarnya telah diundang oleh Wiranto untuk membicarakan DKN, pada akhir Januari. Saat itu, Wiranto menjelaskan DKN merupakan wadah untuk menjawab masalah konflik horisontal yang ada.
 
"Kami tanya kalau untuk penanganan konflik HAM masa lalu seperti apa mekanismenya. Sebagai pelaksanaan komitmen pemerintah di Rencana Jangka Menengah Nasional yang itu tak jelas dijawab oleh Pak Wiranto," kata Roichatul usai diskusi di Jalan Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 1 Maret 2017.

Roi, panggilan Roichatul, belum mendapatkan penjelasan terkait keberadaan DKN dengan penyelesaian ham masa lalu. Ia pun heran jika DKN difokuskan untuk penyelesaian konflik horizontal, konflik mana yang dimaksud.
 
Lagi pula, konflik horizontal telah diatur jelas dan rinci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU itu, kata Roi, telah mengatur mekanisme kelembagaan, pembentukan satgas, dan alur yang harus ditempuh.
 
"Maka Komnas HAM posisinya ini DKN ini sebenarnya tidak jelas, belum jelas tujuan mandat, bentuk kelembagaan, dan seterusnya," ucapnya.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembentukan DKN mempermudah penyelesaian konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Wiranto ingin mengedepankan musyawarah mufakat yang dianut masyarakat Indonesia sejak dulu.
 
Namun, karena menganut undang-undang yang diadopsi dari Eropa, berbagai kasus yang terjadi di masyarakat masuk ke meja hijau. Selain itu, Wiranto juga melihat Komnas HAM selalu masuk dalam dan menyelediki setiap kasus yang terjadi di masyarakat. Akibatnya, masalah itu dibawa ke pengadilan.
 
Selain itu, Wiranto juga menegaskan, DKN akan merupakan upaya pemerintah menggantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
 
"Kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat," kata Wiranto usai rapat kabinet di Istana Bogor, Rabu 4 Januari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan