Wakikl Ketua Baleg Firman Soebagyo/ANT/Akbar Nugroho Gumay
Wakikl Ketua Baleg Firman Soebagyo/ANT/Akbar Nugroho Gumay

Revisi UU MD3 Diparipurnakan Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Desember 2016 11:08
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diparipurnakan hari ini. Badan Legislasi DPR telah menerima rancangan maupun naskah akademik dari Badan Musyarawah dan pimpinan DPR yang lebih dulu membahas.
 
Revisi UU MD3 bakal disahkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. "Kami sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
 
Menurut dia, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 pada masa reses. Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, yang akan memasuki masa reses.

"Nanti kita liat dinamikanya, karena pada waktu masa reses ini kan diperbolehkan saja AKD melakukan rapat Panja atau apa pun. Asal ada izin dari pimpinan DPR dan keputusan Bamus," jelas dia.
 
Firman memastikan UU MD3 akan direvisi secara terbatas. Artinya, revisi hanya pada beberapa pasal dan tidak mengocok ulang pimpinan DPR.
 
"Kan untuk menambah, merubah UU MD3, sekarang kan di MD3 satu pimpinan empat wakil, kalau di AKD kan empat wakil. Jadi nambah satu," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan