medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mematikan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah dikomunikasikan antarinstansi terkait.
"Komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Kalla menjelaskan, Kementerian Keuangan dan Polri hanya mengusulkan kebijakan itu. Kebijakan yang diputuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu diteken Presiden Joko Widodo.
"Jadi pasti bukan Polri atau Menkeu yang memutuskan, karena bentuknya PP atau Perpres," kata dia.
Meski begitu, Kalla menjamin Kementerian Keuangan dan Polri telah berkoordinasi untuk membahas kebijakan ini. Karena, sebuah keputusan harus dimulai dari bawah.
"Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi, walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya," kata Kalla.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP, yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. PP di antaranya mengatur penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif PNBP kendaraan roda dua naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu, semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob37yeAb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mematikan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah dikomunikasikan antarinstansi terkait.
"Komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Kalla menjelaskan, Kementerian Keuangan dan Polri hanya mengusulkan kebijakan itu. Kebijakan yang diputuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu diteken Presiden Joko Widodo.
"Jadi pasti bukan Polri atau Menkeu yang memutuskan, karena bentuknya PP atau Perpres," kata dia.
Meski begitu, Kalla menjamin Kementerian Keuangan dan Polri telah berkoordinasi untuk membahas kebijakan ini. Karena, sebuah keputusan harus dimulai dari bawah.
"Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi, walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya," kata Kalla.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP, yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. PP di antaranya mengatur penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif PNBP kendaraan roda dua naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu, semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)