medcom.id, Jakarta: Pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual berupa hukuman kebiri kimia dinilai wajar. Sebab, hukuman tersebut juga sudah diterapkan di beberapa negara.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, dalam memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, pemerintah harus melihat sisi kemanusian. Menurut dia, ada hak asasi manusia korban yang diambil pelaku kejahatan. Karena itu, hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual harus diberikan.
"Pemberatan kebiri itu kami anggap wajar. Nanti diputuskan oleh hakim, apakah pidana penjara 10 tahun, 20 tahun atau kebiri," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Politikus Demokrat ini mengungkapkan, pemberian hukuman kebiri kimia jangan dianggap tindakan yang tidak manusiawi. Sebab, hukuman itu bukan hanya diterapkan di Indonesia, tapi negara lain.
"Konotasi kebiri jangan terlalu jauh. Pemberian suntikan kimia itu, kalau di luar negeri transgender biasa melakukan itu. Ia menyuntik hormon tertentu sehingga ia berubah dari laki jadi perempuan, dari perempuan jadi laki," kata dia.
Kendati demikian, ia mengakui ada pertimbangan beberapa pihak agar hukuman kebiri tidak diberikan. Pasalnya, hukuman itu dinilai dapat memberikan perubahan secara fisik dari pelaku.
"Ini yang akan kami rapatkan dengan Kementerian Kesehatan, celahnya itu di mana agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa meninggalkan kode etik. Kami mendukung usulan hukuman seberatnya. Tetapi metodenya yang akan kami tanyakan pada Kemenkes," ujarny.
medcom.id, Jakarta: Pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual berupa hukuman kebiri kimia dinilai wajar. Sebab, hukuman tersebut juga sudah diterapkan di beberapa negara.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, dalam memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, pemerintah harus melihat sisi kemanusian. Menurut dia, ada hak asasi manusia korban yang diambil pelaku kejahatan. Karena itu, hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual harus diberikan.
"Pemberatan kebiri itu kami anggap wajar. Nanti diputuskan oleh hakim, apakah pidana penjara 10 tahun, 20 tahun atau kebiri," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Politikus Demokrat ini mengungkapkan, pemberian hukuman kebiri kimia jangan dianggap tindakan yang tidak manusiawi. Sebab, hukuman itu bukan hanya diterapkan di Indonesia, tapi negara lain.
"Konotasi kebiri jangan terlalu jauh. Pemberian suntikan kimia itu, kalau di luar negeri transgender biasa melakukan itu. Ia menyuntik hormon tertentu sehingga ia berubah dari laki jadi perempuan, dari perempuan jadi laki," kata dia.
Kendati demikian, ia mengakui ada pertimbangan beberapa pihak agar hukuman kebiri tidak diberikan. Pasalnya, hukuman itu dinilai dapat memberikan perubahan secara fisik dari pelaku.
"Ini yang akan kami rapatkan dengan Kementerian Kesehatan, celahnya itu di mana agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa meninggalkan kode etik. Kami mendukung usulan hukuman seberatnya. Tetapi metodenya yang akan kami tanyakan pada Kemenkes," ujarny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)