Jakarta: Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi tempat makan disambut baik. Namun, tindakan TNI-Polri harus humanis dan persuasif.
"Bukan dalam konteks represif dan menindak," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyebut pelibatan dua instansi untuk menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dalam aturan ini, masyarakat diizinkan makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
"TNI-Polri untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung (aturan main makan di tempat selama 20 menit)," ungkap dia.
Baca: Luhut Ancam Beri Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Level 4
Habiburokhman mengatakan hampir tidak mungkin aparat dikerahkan mengawasi dan menindak. Menurut dia, kedua fungsi tersebut tak bisa dilakukan secara bersamaan.
"Secara teknis akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar dia.
Masyarakat diperkenankan makan di tempat makan selama 20 menit dalam perpanjangan PPKM level 4. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jakarta: Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi tempat makan disambut baik. Namun, tindakan TNI-Polri harus humanis dan persuasif.
"Bukan dalam konteks represif dan menindak," kata anggota Komisi III
DPR Habiburokhman saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum)
Partai Gerindra itu menyebut pelibatan dua instansi untuk menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dalam aturan ini, masyarakat diizinkan makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
"TNI-Polri untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung (aturan main makan di tempat selama 20 menit)," ungkap dia.
Baca:
Luhut Ancam Beri Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Level 4
Habiburokhman mengatakan hampir tidak mungkin aparat dikerahkan mengawasi dan menindak. Menurut dia, kedua fungsi tersebut tak bisa dilakukan secara bersamaan.
"Secara teknis akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar dia.
Masyarakat diperkenankan makan di tempat makan selama 20 menit dalam perpanjangan PPKM level 4. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)