"Insyaallah, Desember ini akan menyusun Prolegnas Prioritas 2022 dan itu (revisi UU Ciptaker) nanti kita masukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Di samping merevisi, DPR akan melakukan upaya lain dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Ciptaker. Salah satunya, merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Perizinan Investasi via OSS Tetap Berjalan
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi omnibus law sebagai peraturan perundang-undangan. Pasalnya, aturan sapu jagat tersebut belum tercantum dalam UU PPP.
"Itu nanti akan normakan frasa omnibus law. Artinya, kalau itu sudah dimasukkan maka ini akan menjadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ungkap dia.
Selain itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu meluruskan pandangan terkait putusan MK yang berseliweran di tengah masyarakat. Dia menilai sejumlah pasal di UU Ciptaker tidak dibatalkan, tetapi diperbaiki.
Dia meminta para investor tak khawatir dengan putusan MK tersebut. Seluruh pihak juga diharap bijak menyikapi putusan MK tersebut.
"Saya minta tidak membuat suatu tafsir di luar keputusan," ujar dia.