Jakarta: Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengusulkan beberapa solusi mengatasi kelangkaan peti kemas yang dapat menghambat ekspor komoditas Indonesia. Solusi yang bisa ditempuh pemerintah antara lain membatasi ekspor peti kemas kosong (repo container) dan ketentuan bagi industri perkapalan membawa peti kemas kosong (empty container) ke dalam negeri.
“Kami sudah siapkan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah guna menanggulangi permasalahan kelangkaan kontainer,” kata Kepala KSP Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Ekspor karena Kelangkaan Kontainer dan Ketersediaan Kapal, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Rapat koordinasi tersebut diikuti 11 kementerian atau lembaga, 12 asosiasi di bidang ekspor dan logistik, serta enam perwakilan perusahaan pelayaran. Selain kelangkaan peti kemas, pemerintah mendeteksi kurangnya ketersediaan kapal untuk mengangkut komoditas ekspor.
“Kemenhub dan Kementerian BUMN perlu segera menyiapkan perusahaan pelayaran nasional untuk menyewa kapal mother vessel yang bisa mengangkut kontainer ekspor RI ke destinasi utama dengan menggandeng Main Line Operator (MLO),” kata Moeldoko.
Di aspek lain, Moeldoko meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kementerian terkait menyelidiki indikasi praktik yang tidak sehat dalam bisnis kargo. “Kenaikan harga freight (kargo) yang luar biasa ini harus segera dicari akar masalahnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pemakasi Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan perlu ada regulasi khusus untuk mengatur arus peti kemas ekspor atau impor dan ketersediaan kapal dalam kondisi darurat.
“Jika arus kontainer ekspor atau impor ini diatur dalam sebuah regulasi khusus, kita bisa memantau ketersediaan kontainer dalam negeri, baik repo container maupun empty container. Begitu juga dengan sistem penyewaan kontainernya,” kata Toto.
Baca: Pandemi Gerus Arus Peti Kemas di 2020
Ketua Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Carmelita Hartoto menilai pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan perusahaan pelayaran global atau Main Line Operator (MLO) untuk membahas harga kargo. “Pemerintah bisa bernegosiasi dengan MLO soal harga freight, karena ini sifatnya business to business,” kata Carmelita.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengusulkan beberapa solusi mengatasi kelangkaan peti kemas yang dapat menghambat ekspor komoditas Indonesia. Solusi yang bisa ditempuh pemerintah antara lain membatasi ekspor
peti kemas kosong (
repo container) dan ketentuan bagi industri perkapalan membawa peti kemas kosong (
empty container) ke dalam negeri.
“Kami sudah siapkan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah guna menanggulangi permasalahan kelangkaan kontainer,” kata Kepala KSP
Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Ekspor karena Kelangkaan Kontainer dan Ketersediaan Kapal, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Rapat koordinasi tersebut diikuti 11 kementerian atau lembaga, 12 asosiasi di bidang ekspor dan logistik, serta enam perwakilan perusahaan pelayaran. Selain kelangkaan peti kemas, pemerintah mendeteksi kurangnya ketersediaan kapal untuk mengangkut komoditas
ekspor.
“Kemenhub dan Kementerian BUMN perlu segera menyiapkan perusahaan pelayaran nasional untuk menyewa kapal
mother vessel yang bisa mengangkut kontainer ekspor RI ke destinasi utama dengan menggandeng
Main Line Operator (MLO),” kata Moeldoko.
Di aspek lain, Moeldoko meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kementerian terkait menyelidiki indikasi praktik yang tidak sehat dalam bisnis kargo. “Kenaikan harga
freight (kargo) yang luar biasa ini harus segera dicari akar masalahnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pemakasi Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan perlu ada regulasi khusus untuk mengatur arus peti kemas ekspor atau impor dan ketersediaan kapal dalam kondisi darurat.
“Jika arus kontainer ekspor atau impor ini diatur dalam sebuah regulasi khusus, kita bisa memantau ketersediaan kontainer dalam negeri, baik
repo container maupun
empty container. Begitu juga dengan sistem penyewaan kontainernya,” kata Toto.
Baca: Pandemi Gerus Arus Peti Kemas di 2020
Ketua Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Carmelita Hartoto menilai pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan perusahaan pelayaran global atau
Main Line Operator (MLO) untuk membahas harga kargo. “Pemerintah bisa bernegosiasi dengan MLO soal harga
freight, karena ini sifatnya
business to business,” kata Carmelita.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)