Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Lapas Penuh Napi Narkotika, Pemerintah Dipersilakan Kaji UU Narkotika

Putra Ananda • 09 September 2021 18:57
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuding penyebab utama permasalahan over kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan lantaran narapidana narkotika. Pemerintah dipersilakan mengkaji kembali efektivitas hukuman pidana kurungan bagi pengguna obat-obatan terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Itu merupakan evaluasi daripada Kemenkumham dan saya pikir hasil kajian mengenai over capacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
 
Sufmi menuturkan DPR membuka pintu bagi pemerintah mengajukan evaluasi atau revisi UU Narkotika sesuai mekanisme di DPR. Pemerintah dipersilakan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Narkotika bersama fraksi-fraksi di DPR.

"Untuk sebuah undang-undang yang berkualitas itu jalannya akan panjang," ujar politikus Gerindra itu.
 
Sufmi menegaskan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 orang tak boleh terulang. Pemerintah perlu mengkaji opsi-opsi pembenahan lapas tidak terkecuali melalui revisi UU Narkotika.
 
"Marilah kita mengkaji, kemudian membuat opsi-opsi yang paling mungkin supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. Tadi kan sudah sama-sama disampaikan bahwa ini adalah tragedi kemanusiaan," ujar Sufmi.
 
(Baca: Sahroni Usulkan Pengguna Narkoba Direhabilitasi)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan