Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. MI/Atet
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. MI/Atet

PKS Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Anggi Tondi Martaon • 13 Maret 2021 12:00
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana jabatan presiden diubah menjadi tiga periode. Hal itu dinilai bertentangan dengan reformasi.
 
"Dulu Reformasi dihadirkan dan UUD (Undang-Undang Dasar 1945) diamendemen justru untuk membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali saja," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid kepada Medcom.id, Sabtu, 13 Maret 2021.
 
Wakil Ketua MPR itu menyebut ada alasan pembatasan jabatan presiden dua periode. Di antaranya menjaga iklim demokrasi.

Alasan lain, yaitu mengurangi dampak buruk seseorang menjabat pemimpin negara dalam waktu lama. Yakni, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
"Tidak terjadi budaya KKN dan represi rezim berkuasa," ungkap dia.
 
Selain itu, dia menilai amendemen UUD 1945 hanya untuk sesuatu yang urgen. Perubahan tidak bisa dilakukan berlandaskan kepentingan satu kelompok tertentu.
 
"Apalagi kalau amendemen UUD hanya untuk mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek seperti itu," sebut dia.
 
Baca: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Tak Boleh Membuyarkan Fokus Penanganan Covid-19
 
Anggota Komisi VIII itu mengingatkan penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap wacana tersebut. Bahkan, Kepala Negara menilai pihak yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode menampar wajahnya.
 
"Nah sekarang rupanya ada yang mengulangi menampar wajah Presiden Jokowi," ujar dia.
 
Dia menyarankan negara mewujudkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) daripada memikirkan penambahan masa jabatan presiden. Perubahan harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pesta demokrasi Indonesia.
 
"Sehingga akan hadirkan presiden baru yang betul-betul berkualitas. Untuk itu, PKS masih ngotot memperjuangkan agar revisi UU Pemilu tetap bisa dibahas pada tahun 2022," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan