Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Istimewa

Dituding Sengaja Memperlambat Verifikasi KLB Demokrat, Mahfud: Itu Sudah Sangat Cepat

Sri Yanti Nainggolan • 31 Maret 2021 15:39
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah objektif dalam menyikapi kisruh Demokrat. Proses verifikasi pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sengaja diperlambat. 
 
Mahfud mengklaim pemerintah cepat menyelesaikan tugasnya dalam memverifikasi pengajuan pengesahan KLB. Ia membantah tudingan sebagian pihak yang menyatakan pemerintah sengaja memperlambat waktu verifikasi. 
 
Pemeriksaan selesai seminggu setelah kubu Moeldoko tersebut memberikan dokumen yang telah dilengkapi. Hasilnya, pengajuan ditolak.

"Jadi sama sekali ini tidak terlambat, itu sudah sangat cepat," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan tugas pemerintah terkait polemik pengurus sah Demokrat selesai. Partai berlambang mercy tersebut tetap di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
"Persoalan kekisruhan di Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata dia. 
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengajuan pengesahan KLB Partai Demokrat. Pengajuan dinilai tidak sesuai ketentuan.
 
"Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan pihak Moeldoko tidak mampu melengkapi dokumen pengajuan pengesahan. Padahal, pihaknya sudah memberikan kesempatan melengkapi kekurangan pada verifikasi tahap pertama, 19 Maret 2021.
 
Laoly mengungkapkan salah satu kekurangan dokumen yang tidak dipenuhi kubu Moeldoko yaitu kelengkapan dokumen struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). "Dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan