Jakarta: Presiden Joko Widodo memerintahkan vaksinasi didasari tingkat risiko. Sebanyak dua hal dijadikan indikator pemberian vaksin covid-19.
"(Presiden Jokowi mengamanatkan) dua hal yang harus diperhatikan, di samping mereka yang berada di garda depan tapi juga lokasi, di mana terjadi penumpukan partikel virus itu yang lebih diutamakan," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara virtual, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Pemerintah akan menggunakan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menakar tingkat risiko. Jokowi, kata Muhadjir, tak mau pemberian vaksin dipukul rata tiap daerah.
"Presiden minta ini menjadi perhatian sehingga penggunaan vaksin nanti betul-betul efisien tidak asalkan hantam rata tapi betul-betul terseleksi," ujar Muhadjir.
Baca: Vaksin Covid-19 Tiba, Protokol Kesehatan Tak Boleh Kendur
Ia mengatakan kelompok pertama yang akan mendapat vaksin ialah tenaga kesehatan, aparat keamanan, dan pelayan publik. Kedua ialah pelaku usaha, pramuniaga, pelayan, karyawan industri, dan tokoh agama.
Kelompok ketiga ialah seluruh tenaga pengajar mulai dari PAUD, hingga perguruan tinggi. Selanjutnya, ialah aparatur pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga anggota legislatif. Terakhir, penerima bantuan BPJS Kesehatan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo memerintahkan
vaksinasi didasari tingkat risiko. Sebanyak dua hal dijadikan indikator pemberian vaksin covid-19.
"(
Presiden Jokowi mengamanatkan) dua hal yang harus diperhatikan, di samping mereka yang berada di garda depan tapi juga lokasi, di mana terjadi penumpukan partikel virus itu yang lebih diutamakan," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara virtual, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Pemerintah akan menggunakan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 untuk menakar tingkat risiko. Jokowi, kata Muhadjir, tak mau pemberian vaksin dipukul rata tiap daerah.
"Presiden minta ini menjadi perhatian sehingga penggunaan vaksin nanti betul-betul efisien tidak asalkan hantam rata tapi betul-betul terseleksi," ujar Muhadjir.
Baca: Vaksin Covid-19 Tiba, Protokol Kesehatan Tak Boleh Kendur
Ia mengatakan kelompok pertama yang akan mendapat vaksin ialah tenaga kesehatan, aparat keamanan, dan pelayan publik. Kedua ialah pelaku usaha, pramuniaga, pelayan, karyawan industri, dan tokoh agama.
Kelompok ketiga ialah seluruh tenaga pengajar mulai dari PAUD, hingga perguruan tinggi. Selanjutnya, ialah aparatur pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga anggota legislatif. Terakhir, penerima bantuan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)