Ketua Dewan Kehormatan Demokrat hasil KLB Max Sopacua. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat hasil KLB Max Sopacua. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Max Sopacua: AHY Ketum, Tapi Tak Punya Kuasa di Demokrat

Anggi Tondi Martaon • 10 April 2021 21:34
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut tidak memegang kendali penuh pada partai berlambang bintang Mercy itu. Kendali disebut di tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
"AHY tidak berkuasa sekarang," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat hasil KLB Max Sopacua dalam program Newsmaker bertajuk 'SBY Daftarkan Demokrat Ke Haki, Ini Partai Atau Perusahaan?' dikutip dari YouTube Medcom.id, Sabtu, 10 April 2021.
 
Max menuturkan penguasa sesungguhnya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketum ke-4 Demokrat itu memiliki kewenangan besar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dia menjelaskan Pasal 17 ayat (6) AD/ART Demokrat hasil Kongres Ke-V, Ketua Majelis Tinggi memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis. Yakni memutuskan calon presiden dan wakil presiden, pimpinan DPR dan MPR, koalisi partai pada pemilihan presiden, anggota legislatif.
 
(Baca: Dianggap Memalsukan Mukadimah Demokrat, SBY Bakal Digugat)
 
Selanjutnya, calon gubernur dan wakil gubernur, calon ketum yang akan maju pada kongres atau kongres luar biasa (KLB), penentuan kebijakan lainnya yang bersifat fundamental dan strategis bersama Ketum. Serta menyelesaikan perselisihan dan sengketa internal jika tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
 
Berbagai keputusan Ketua Majelis Tinggi di Pasal 17 ayat (6) itu diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dilaksanakan. Hal itu bunyi Pasal 17 ayat (7) AD/ART.
 
Aturan itu menyebut bila ketum tidak bisa melaksanakan tugasnya atau berhalangan hadir secara sementara atau tetap, maka Majelis Tinggi Partai akan mengangkat salah satu Wakil Ketua Umum (Waketum) sebagai pelaksana tugas (Plt). Plt bertugas hingga terpilihnya ketum baru berdasarkan hasil kongres atau KLB.
 
"Waketum dalam hal ini adalah Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono)," ujar dia.
 
Dia menegaskan ketentuan tersebut sangat tidak demokratis. Hal itu bakal dipermasalahkan kubu Moeldoko di pengadilan.
 
"Di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), di mana mempersoalkan memanipulasi AD/ART," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan