Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Andhika Prasetyo • 12 Mei 2022 17:38
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan tugas pemerintah belum berakhir setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang (UU). Masih ada banyak pekerjaan yang dilakukan pemerintah, di antaranya mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS.
 
"Proses pembentukan aturan turunan UU TPKS menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul terbitnya UU TPKS," ujar Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Kamis, 12 Mei 2022.
 
Pemerintah juga akan menyosialisasikan aturan tersebut. Sehingga, publik mengetahui secara penuh substansi yang terkandung di dalam UU TPKS.

"Kita juga perlu memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS," jelas dia.
 
Dia memastikan, dalam proses ke depan, pemerintah akan selalu keterlibatan masyarakat luas. Hal itu wajib dilakukan agar setiap tahapan berjalan baik dan hasil akhir betul-betul memenuhi harapan publik.
 
Baca: Ketua DPR Minta Peraturan Turunan UU TPKS Segera Diterbikan
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS pada Senin, 9 Mei 2022. Selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan