Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Komnas HAM: Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak Susun RUU KKR

Antara • 12 Desember 2021 10:11
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pemerintah harus melibatkan banyak pihak menyusun Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Termasuk pelibatan Komnas HAM.
 
"Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah RUU KKR," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Desember 2021.
 
Wakil Ketua Komnas HAM itu menyebut mestinya sejak awal pihaknya sudah dilibatkan. Dia mengingatkan jangan sampai draf RUU KKR disusun sepihak dan mendapat penolakan di kemudian hari.

"Apalagi, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," kata Amiruddin.
 
Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sejak awal menyusun naskah  RUU KKR. Termasuk melibatkan perwakilan keluarga korban dan korban.
 
Dia mengatakan hingga hari ini penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep jelas tentang langkah nonyudisial.
 
KKR merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM berat. Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama dan sudah ditempuh di berbagai negara misalnya, Afrika Selatan dan Korea Selatan.
 
Termasuk, beberapa negara Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh oleh gerakan demokratisasi. Saat ini, pemerintah sedang menyempurnakan naskah akademik RUU KKR. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
 
Baca: Penyelesaian HAM Berat Terus Diupayakan Lewat Yudisial dan Nonyudisial
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan