Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Rencana Pemberian Cuti Melahirkan Enam Bulan Diapresiasi

M Ilham Ramadhan • 29 Juni 2022 09:29
Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi dan menyatakan dukungan pada rencana pemberian hak cuti melahirkan selama enam bulan. Hal tersebut dinilai sebagai langkah maju dan berperikemanusiaan.
 
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pemberian cuti panjang setelah melahirkan sedianya telah diterapkan oleh banyak negara. Bahkan pemberian cuti juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya melahirkan.
 
Hal tersebut menurutnya tak akan membuat perusahaan menjadi buntung. "Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya," ujar Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Pekerja yang menerima cuti melahirkan juga sepatutnya mendapatkan hak gaji secara penuh. Prinsip no work no pay dinilai tak patut diterapkan kepada pekerja yang menerima cuti melahirkan.
 

Baca: Puan: RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR


Menurut Mirah, perusahaan perlu menerapkan komitmen tanggung jawab sosialnya kepada pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan. Dengan begitu karyawan bakal merasa diperlakukan dengan layak tanpa memunculkan kesan eksploitatif dari pemberi kerja.
 
Hal lain yang juga dinilai penting ialah pemberian hak cuti yang sama kepada pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing). "Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan," ungkap Mirah.
 
Pemberian hak cuti melahirkan enam bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena pekerja perempuan tersebut merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.
 
"Pemulihan kesehatan yang maksimal serta perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan," papar Mirah.
 
DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut. Mirah berharap parlemen dapat melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pembahasan dan perumusan rancangan payung hukum tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan