Presiden Joko Widodo. Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat, Ini Alasannya

Andhika Prasetyo • 23 Maret 2022 19:31
Jakarta: Pemerintah mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan akibat penanganan covid-19 di Indonesia sudah membaik.
 
Per 20 Maret 2022, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit secara nasional hanya 15 persen. Angka kasus harian pada pekan lalu juga turun hingga 50,33 persen.
 
Adapun, pelaksanaan vaksinasi covid-19 sudah mencapai 367 juta dosis. Jumlah itu menempatkan Indonesia di peringkat empat dunia dalam hal vaksinasi terbanyak.

"Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022, perkembangan pandemi covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Hal pertama yang dilonggarkan adalah terkait aktivitas peribadahan. Umat muslim diperkenankan menjalankan ibadah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
"Situasi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci ramadan. Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
 
Baca: 6.376 Kasus Covid-19 Terdeteksi Hari Ini

Mudik Lebaran

Masyarakat juga diizinkan mudik pada periode libur Lebaran 2022. Keputusan itu menjadi angin segar bagi masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dilarang pulang ke kampung halaman oleh pemerintah.
 
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan," ucap Jokowi.
 
Namun, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik. Salah satunya, mereka harus sudah menerima dua dosis vaksin lengkap ditambah satu dosis vaksin booster
 
"Masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia.

Bebas Karantina

Pemerintah telah melonggarkan aturan kedatangan dari luar negeri. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
 
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR (polymerase chain reaction)," terang Jokowi.
 
Jika tes PCR menunjukkan hasil negatif, PPLN langsung dipersilakan melakukan aktivitas secara normal. Sementara itu, PPLN akan ditangani Satgas Covid-19 jika tes PCR menunjukkan hasil positif.
 
Presiden berharap kondisi yang baik saat ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan semakin baik lagi. "Saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan