medcom.id, Jakarta: Politikus Partai NasDem Akbar Faizal dikeluarkan dari Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, Akbar Faizal berstatus teradu.
Hal tersebut tak dapat diterima oleh Akbar Faizal, sebab ada tiga anggota MKD yang berstatus teradu yang berada dalam ruang sidang etik Ketua DPR Setya Novanto. "Seharusnya ada tiga orang yang tidak boleh ikut rapat ini. Yaitu yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia menuding, laporan Ridwan Bae dapat berjalan mulus, karena didukung oleh pimpinan DPR. "Aduan Ridwan Bae dapat akses jalan tol dari pimpinan DPR," imbuhnya.
saya, lanjutnya, tidak mengerti apakah pimpinan DPR ini mengerti undang-undang atau tidak. Memang dari awal ada yang merancang Akbar Faizal keluar. Karena Akbar bisa menjelaskan logika kasus ini," terangnya.
Akbar sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Ridwan melaporkan Akbar dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Surat laporan Ridwan ditandatangani Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Saat Akbar ikut rapat internal MKD, Senin malam 14 Desember, pria berkaca mata itu disuruh keluar karena berstatus terlapor.
Akbar balik melaporkan tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Yang Akbar sesalkan, ketiganya ikut rapat internal MKD untuk memutuskan kasus Novanto meski juga berstatus terlapor.
Rapat internal MKD untuk menyatakan Novanto bersalah atau tidak sudah dimulai. Akbar memperkirakan suara di MKD akan seri karena dirinya tidak ikut mengambil keputusan.
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai NasDem Akbar Faizal dikeluarkan dari Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, Akbar Faizal berstatus teradu.
Hal tersebut tak dapat diterima oleh Akbar Faizal, sebab ada tiga anggota MKD yang berstatus teradu yang berada dalam ruang sidang etik Ketua DPR Setya Novanto. "Seharusnya ada tiga orang yang tidak boleh ikut rapat ini. Yaitu yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia menuding, laporan Ridwan Bae dapat berjalan mulus, karena didukung oleh pimpinan DPR. "Aduan Ridwan Bae dapat akses jalan tol dari pimpinan DPR," imbuhnya.
saya, lanjutnya, tidak mengerti apakah pimpinan DPR ini mengerti undang-undang atau tidak. Memang dari awal ada yang merancang Akbar Faizal keluar. Karena Akbar bisa menjelaskan logika kasus ini," terangnya.
Akbar sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Ridwan melaporkan Akbar dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Surat laporan Ridwan ditandatangani Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Saat Akbar ikut rapat internal MKD, Senin malam 14 Desember, pria berkaca mata itu disuruh keluar karena berstatus terlapor.
Akbar balik melaporkan tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Yang Akbar sesalkan, ketiganya ikut rapat internal MKD untuk memutuskan kasus Novanto meski juga berstatus terlapor.
Rapat internal MKD untuk menyatakan Novanto bersalah atau tidak sudah dimulai. Akbar memperkirakan suara di MKD akan seri karena dirinya tidak ikut mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)