Dimyati Natakusuma (kiri). Foto: Susanto/MI
Dimyati Natakusuma (kiri). Foto: Susanto/MI

PPP Djan akan Kumpulkan Calon Kepala Daerah

M Rodhi Aulia • 21 Oktober 2015 11:35
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung memutuskan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sah. Merespons keputusan tersebut, PPP yang diketuai Djan Faridz ini langsung mengumpulkan kader yang jadi calon kepala daerah. 
 
"Besok kita akan kumpulkan calon kepala daerah dari PPP di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat," kata Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah kepada Metrotvnews.com, Rabu (21/10/2015).
 
Menurut Dimyati, putusan Mahkamah Agung tersebut membawa semangat baru sekaligus aura positif terhadap keberlangsungan roda organisasi partai. Setelah setahun belakangan PPP terbelah menjadi dua kubu, kubu Djan dan kubu Romahurmuziy (Romi), akhirnya kepastian hukum didapatkan. 

"Ini hal yang sangat positif bagi kami dalam mengonsolidasikan kader untuk bertarung dalam Pilkada serentak," ujar Dimyati.
 
Dimyati mengaku banyak kader PPP yang memihak pada Romi justru mengucapkan selamat atas putusan MA. Menurutnya, ucapan selamat itu karena mereka sadar kepengurusan yang sah menurut hukum adalah PPP kubu Djan Faridz. 
 
Dia menambahkan, akan merangkul kubu Romi. Namun kader yang memihak Romi tidak akan dilibatkan dalam kepengurusan. Mereka hanya akan berstatus kader atau simpatisan. Itu karena PPP Djan sudah menyerahkan daftar susunan kepengurusan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau pada Senin 16 Maret. 
 
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi PPP kubu Djan Faridz. Majelis memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
 
Dengan begitu, keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat diimplementasikan.
 
Sementara itu, kubu Romi masih enggan menyerahkan kepengurusan pada kubu Djan. Menurut Romi putusan MA tidak bisa dijadikan sebagai keabsahan kepengurusan PPP.‎ 
 
Itu dikarenakan Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 tak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari institusi negara atau lembaga hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM.
 
"Karenanya yang bersangkutan tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun‎," kata Romi, Selasa 20 Oktober.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan