Dalam Perpres itu disebutkan kedutaan Indonesia untuk Kamerun terletak di Yaounde. Wilayah akreditasi dari kedutaan tersebut mencakup Republik Chad, Guinea Ekuatorial, Gabon, Kongo, dan Afrika Tengah.
"Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada kedutaan besar Republik Indonesia untuk negara Republik Kamerun diatur dalam peraturan menteri luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 pada Perpres Nomor 69 Tahun 2020, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pasal 5 pada Perpres tersebut menyampaikan segala biaya yang diperlukan kedutaan besar untuk Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Lalu, ketentuan susunan organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan jabatan diatur Kementerian Luar Negeri.
"Namun, seluruh pembagian tugas harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2020. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(AZF)