Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir nomer induk (IMEI) pada ponsel ilegal atau black market (BM). Pasalnya peredaran ponsel ilegal merugikan negara.
Menkominfo Jhonny G Plate menjelaskan koordinasi dengan perusahaan operator seluler sudah dilakukan untuk membahas mekanisme pemblokiran ponsel ilegal. Pihaknya tengah mempertimbangkan menggunakan mekanisme blacklist atau whitelist.
"Dua-duanya ini lagi dilakukan dalam waktu dua minggu untuk prove of concept, akan memilih pakai blacklist model atau whitelist model," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari.
Ilustrasi Medcom.id
Setelah mekanisme ditentukan, menjadi kewenangan Kementerian Perindustian yang mengatur nomer induk secara legal. Sedangkan Kominfo yang mengatur frekuensi digunakan pada ponsel legal.
"Kita sama-sama mencegah yang ilegal. Mari kita bikin dia (ponsel) legal," tuturnya.
Skema blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem. Sehingga gawai tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Sementara skema Whitelist, konsumen diharuskan untuk menguji sebelum membeli. Namun, Johnny menegaskan bahwa teknis identifikasi ini merupakan ranah Kemenperin serta operator.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir nomer induk (IMEI) pada
ponsel ilegal atau black market (BM). Pasalnya peredaran ponsel ilegal merugikan negara.
Menkominfo Jhonny G Plate menjelaskan koordinasi dengan perusahaan operator seluler sudah dilakukan untuk membahas mekanisme pemblokiran ponsel ilegal. Pihaknya tengah mempertimbangkan menggunakan mekanisme
blacklist atau
whitelist.
"Dua-duanya ini lagi dilakukan dalam waktu dua minggu untuk
prove of concept, akan memilih pakai
blacklist model atau
whitelist model," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari.
Ilustrasi Medcom.id
Setelah mekanisme ditentukan, menjadi kewenangan Kementerian Perindustian yang mengatur nomer induk secara legal. Sedangkan Kominfo yang mengatur frekuensi digunakan pada ponsel legal.
"Kita sama-sama mencegah yang ilegal. Mari kita bikin dia (ponsel) legal," tuturnya.
Skema
blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem. Sehingga gawai tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Sementara skema
Whitelist, konsumen diharuskan untuk menguji sebelum membeli. Namun, Johnny menegaskan bahwa teknis identifikasi ini merupakan ranah Kemenperin serta operator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)