Ketua KPU Husni Kamil Manik--Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPU Husni Kamil Manik--Antara/Wahyu Putro A

Siapkan Pilkada Serentak, KPU Sudah Kumpulkan KPU Daerah

Githa Farahdina • 22 Januari 2015 12:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada menyusul disahkannya Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU Pilkada. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait kesiapan KPU.
 
"Kami telah melakukan konsolidasi organisasi. Kami telah mengumpulkan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Pemda masing-masing," kata Husni dalam RDP di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
 
Hal itu dinilai penting agar fasilitas penganggaran yang menjadi kewajiban Pemda sudah tersedia. KPU juga menugaskan KPUD untuk mentiapkan perangkat yang menjadi tanggung jawab mereka, yaitu membuat keputusan yang merupakan operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU).

Selain itu, KPU juga telah menyusun PKPU yang menjelaskan isi UU Pilkada. Pada awalnya, KPU menilai membutuhkan 12 peraturan. Namun, kebutuhan itu sudah disederhanakan sehingga peraturan yang dibutuhkan berkurang menjadi sepuluh.
 
"Lami berkesimpulan dari 12aturan cukup sepuluh peraturan saja. Dari sepuluh perraturan sampai saat ini kami telah menuntaskan pembahasan empat peraturan di mana tiga sudah kami kirimkan (ke Komisi II), soal tahapan program dan jadwal, pemutakhiran data pemilih, pemutakhiran data calon gubernur, bupapi dan wali kota. Satu yang menyusul soal sosialisai, partupisasi masyarakat dan pemantauan," terang Husni.
 
KPU meminta digelarnya rapat konsultasi antara KPU, DPR, Pemerintah dan Bawaslu. Semua pihak diharapkan membuka ruang diskusi yang fokus membahas peraturan yang diajukan KPU atau Bawaslu satu per satu.
 
"Kami mengusulkan kegiatan RDP bisa dilakukan dalam rangka konsultasi, sehingga setelah RDP dan konsultasi, kami dapat tindaklanjuti peraturan-peraturan," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>