Jakarta: Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Usai dilantik, Syahri Mulyo dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
"Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt kepada Wakil Bupati terpilih," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 25 September 2018.
Syahri dinonaktifkan lantaran tengah menghadapi proses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Petahana itu terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Tjahjo menyebut tak ada permasalahan mengenai hal ini. Pihaknya tidak akan mencopot Syahri dari jabatannya sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap Syahri Mulyo untuk Kampanye)
"Sampai menunggu bagaimana keputusan pengadilan tindak pidana korupsi," imbuh Tjahjo.
Kasus Syahri bukan yang pertama. Kemendagri pernah melakukan hal serupa pada 2017.
Saat itu, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun yang tersangkut kasus suap Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam gugatan Pilkada.
Usai dilantik, Samsu Umar langsung dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan Bupati, Wakil Bupati Buton La Bakry, langsung dilantik menjadi Plt Bupati Buton. Saat kasus rampung dan Samsu Umar divonis 3 tahun, La Bakry menjadi Bupati Buton definitif.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGqGdvk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Usai dilantik, Syahri Mulyo dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
"Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt kepada Wakil Bupati terpilih," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 25 September 2018.
Syahri dinonaktifkan lantaran tengah menghadapi proses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Petahana itu terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Tjahjo menyebut tak ada permasalahan mengenai hal ini. Pihaknya tidak akan mencopot Syahri dari jabatannya sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Suap Syahri Mulyo untuk Kampanye)
"Sampai menunggu bagaimana keputusan pengadilan tindak pidana korupsi," imbuh Tjahjo.
Kasus Syahri bukan yang pertama. Kemendagri pernah melakukan hal serupa pada 2017.
Saat itu, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun yang tersangkut kasus suap Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam gugatan Pilkada.
Usai dilantik, Samsu Umar langsung dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan Bupati, Wakil Bupati Buton La Bakry, langsung dilantik menjadi Plt Bupati Buton. Saat kasus rampung dan Samsu Umar divonis 3 tahun, La Bakry menjadi Bupati Buton definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)